Jakarta-Bertempat
di Lantai 3 Ruang Sidang Kementerian Agama RI, Jl. M.H Thamrnin No 6, Dirjen
Bimas Hindu menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Data Kebutuhan Guru Agama
Hindu bersama Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian
Agama Republik Indonesia pada hari Minggu s/d Selasa, 15 s/d 17 April 2018.
Acara ini diikuti oleh pejabat Eselon II, III dan IV serta operator e-formasi
di lingkungan Ditjen Bimas Hindu. Dari Kepulauan Riau hadir Ketut Suardita
selaku Pembimas Hindu pada Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kepulauan Riau dan
Eko Prasetyo selaku Penyelenggara Hindu pada Kantor Kementerian Agama Kota
Batam. Kegiatan in didasari pentingnya segera melakukan pendataan jumlah guru
yang aktif pada masa 5 tahun yang akan datang, sehingga diketahui berapa jumlah
guru yang akan dan sudah pension serta jumlah kekurangan guru di setiap daerah.
Dalam
sambutannya, Dirjen Bimas Hindu menegaskan bahwa Ditjen Bimas Hindu mengalami
kekurangan guru. Banyak guru yang akan purna tugas/pensiun atau sudah purna
tugas/pensiun. Maka Ditjen Bimas Hindu mengambil kebijakan untuk mengadakan
program pengadaan Guru Agama Hindu di seluruh Indonesia. Untuk itu kita harus
melakukan pendataan data dan usuan guru yang tepar untuk selanjutnya diusulkan
kepada Kemenpan RB. Ketut Widnya juga menjelaskan bahwa beban kinerja guru
sangat tinggi, mengingat guru harus berhasil mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai tujuan pembangunan nasional jangka panjang. Pemerintah tentunya juga
memberikan pelatihan ketrampilan dan kompetensi kepada para guru Agama Hindu agar
mereka memilikki kompetensi di bidangnya. Acara dibuka secara resmi oleh Ketut
Widnya selaku Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI.
Pada
kesempatan berikutnya Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI memberikan
pengarahan kepada peserta rapat. Biro Kepegawaian menjelaskan bahwa sebanyak
1256 Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama dari semua agama di lingkungan Kementerian
Agama sudah dan akan purna tugas/pensiun. Hal ini mendorong kita untuk segera
melakukan program pengadaan Guru Agama. Masalah berikutnya adala persebara
siswa yang sporadis, sehingga jumlah standar 1 rombongan belajar sangat sulit
terealisasi di daerah. Di sisi lain dalam Undang – Undang jelas disebutkan
bahwa setiap siswa berhak mendapat pendidikan Guru Agama dari seorang Guru. Biro
Kepegawaian mengajak semua peserta untuk melakukan pendataan ulang dengan tepat
dan cepat untuk selanjutnya disingkronkan dengan data e-formasi di setiap
Kanwil Kementerian Agama.
Senada
dengan Biro Kepegawaian, Biro Perencaaan Kementerian Agama juga menyarakna agar
data guru dan pengusulan formasi guru disingkronkan dengan e-formasi. Ada opsi
lama yang bisa kita terapkan, misalnya redistribusi guru di suatu daerah yang
kelebihan guru ke daerah lain yang masih kekurangan guru. Tetapi cara lama ini
dinilai tidak efektif karena guru yang dimutasi tidak betah dan ingin kembali pulang
ke daerahnya. Dalam penyusunan e-formasi diharapkan pengusulan guru dilakukan
per sekolah bukan per daerah, karena Kemenpan RB meminta data pengusulan guru
dilakukan per sekolah. Artinya petugas harus menyebutkan penempatan guru
tersebut nantinya di sekolah mana. Formasi guru yang diusulkan harus
memperhatikan jenjang guru mulai dari Guru Pratama, muda, madya dan utama. Tetapi
sesuai peraturan sekarang siswa SD, SMP dan SMA harus diajar oleh guru yang
lulus S1, semikian pula di jenjang yang lebih tinggi (mahasiswa) harus diajar
oleh dosen dengan kualifikasi S2. Berarti kita sepakati bahwa kita mengusulkan
Guru dengan minimal pendidikan S1, Golongan IIIA. Pemerintah ingin guru yang
diangkat adalah guru yang berkompeten di bidangnya, sehingga tujuan pendidikan
nasional akan tercapai.
Pada
hari Selasa 17 April 2018 dilanjutkan dengan penyusunan e-formasi Data
Kebutuhan Guru Agama Hindu per sekolah. Kegiatan ini sangat positif untuk
melakukan singkronisasi data usulan guru pusat dan daerah, sehingga margin
error dari sistem e-formasi dapat dikurangi. Untuk selajutnya program pengadaan
guru agama Hindu akan segera terealisasi di setiap daerah. (eko2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar