Pada hari Rabu, 6 September 2017 bertempat di Hotel
Best Western Panbil, Kota Batam, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Batam mengadakan Sebuah Kegiatan Sosialisasi Peningkatan dan Implementasi dan Cakupan Kepemilikkan Akta
Perkawinan dan Akta Perceraian serta Pelayanan Terpadu dalam Pelayanan
Pencatatan Sipil. Dari Kementerian Agama kota Batam hadir pada kesempatan itu
Penyelenggara Bimas Hindu, Penyelenggara Buddha, Bimas Islam, dan KUA Batam Kota.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas
kependudukan Kota Batam yang baru, Said Khaidar. Dalam sambutannya Said Khaidar berkomitmen
mengajak seluruh pegawai di Disduk Capil untuk mewujudkan pelayanan prima dan
menghindari praktik pungli. Disduk Capil akan melakukan perubahan dan
peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang kenyamanan dalam pelayanan
dokumen Catatan Sipil. “Semua bentuk pelayanan catatan sipil tidak dipungut
biaya, jadi jika ada masyarakat yang menemukan praktik pungli mohon untuk
segera melaporkannya”, tegas Said Khaidar mengakhiri sambutannya.
Selanjutnya acara dilanjutkan paparan materi yang disampaikan oleh
Kementerian dalam Negeri RI dengan materi Peningkatan dan Implementasi Kepemilikan Akta Perkawinan Dan Perceraian. Sedangkan dari Disduk Capil
Kota Batam yang menyampaikan materi dengan topik Penyelenggaraan Pencatatan Peristiwa Perkawinan Dan Perceraian Tindak Pidana Yang Diatur Dalam Kuhp Terkait Dengan Perkawinan Dan Perceraian. Terakhir adalah
materi Pelayanan terpadu dalam Pencatatan Sipil. Menurut narasumber banyak kendala yang
dihadapi di lapangan terkait pencatatan sipil. Perlu adanya sosialisasi kepada
masyarakat tentang pentingnya dokumen catatan sipil sehingga masyarakat tidak
terlambat dalam mengurus dokumen tersebut, karena kita tahu betapa pentingnya
dokumen tersebut sebagai contoh adalah akta kelahiran yang tetap akan kita
gunakan sampai tua nanti. (ep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar