Kamis, 31 Agustus 2017

Sosialisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Tanjung Pinang-Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau, pada tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2017, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau. Kegtiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Zona Integritas dan Satgas SPIP baik di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Riau, kepala Kan- Kemenag se-Kep. Riau, ketua Tim Zona Integritas se-kep. Riau, Satgas SPIP se-kep Riau, dan Kepala Madrasah Negeri. Dari Batam sendiri hadir Plt. Kepala Kan-Kemenag, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Hindu, Kepala MAN Batam, dan Kepala MTsN 1 Batam.

Maksud dari Kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kanwil kementerian Agama Prov. Kepuluan Riau pada tanggal 28 s/d 30 Agustus 2017 di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau adalah member Pemahaman yang benar tentang PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP kepada ASN dan pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian internal pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Agama se- Prov. Kepulauan Riau

Adapun Tujuan dari kegiatan Sosialisasi SPIP ini adalah mensosialisasikan PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP, menanamkan nilai-nilai 5 (lima) budaya kerja Kementerian Agama, melakukan valuasi penerapan SPIP di Kepulauan Riau, memberi pemahaman yang benar tentang dokumen rencana aksi SPIP, membentuk karakter ASN yang bersih dan melayani, inovatif, mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Agama se- Kepulauan Riau dan mewujudkan revolusi mental bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kepulauan Riau.

Upaya Kantor Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau dalam men­yukseskan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal pemerintah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi misi Kementerian Agama serta mendorong tercapainya tujuan pembangunan Nasional.

Pada hari Senin, Penyelenggara hindu menyempatkan diri untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Humas Kanwil kemenag kep. Riau Pembimas Hindu Kanwil Kemenag kep. Riau perihal pelaksanaan SPIP dan Pelayanan Publik pada Bimas Hindu dan mengamati Pelayanan Publik dan Pelayanan satu atap di Kanwil kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau yang nantinya akan bisa diterapkan di kantor kementerian Agama Kota Batam.

Pada Hari Selasa, 29 Agustus 2017 kegiatan sosialisasi ini ini dibuka resmi oleh Kepala Kantor Wilayah kemenetrian Agama Prov. Kep. Riau. Namun sebelumnya Alpian selaku Ketua Panitia berkesempatan memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya Alpian selaku Ketua Panitia dari kegiatam ini menyatakan bahwa SPIP harus dilaksanakan di setiap satker mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi. Dasar dari pelaksanaan SPIP adalah Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Dalam Undang – Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4)  dijelaskan bahwa Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dgn SAP.

Sesuai amanah Pasal 58 ayat (1), UU No 1 tahun 2004  dinyatakan bahwa SPIP diperlukan untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. SPIP yang kuat (strong SPIP), maka laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen bebas dari salah saji, antara lain tercermin adanya Sistem pencatatan/akuntansi yang baik, Sistem pelaporan yang baik, kemudian Sistem pencatatan aset yang baik sehingga  keamanan aset yang dimiliki  oleh SATKER, dapat dilindungi dari kemungkinan kehilangan/kerusakan/ kecurian dan Sistem reviu internal atas laporan keuangan oleh fungsi pengawasan intern.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang system Pengendalian Internal Pemerintah dijelaskan bahwa merupakan komitmen yang nyata dari pemerintah untuk memperbaiki akuntabilitas keuangan negara adalah resep agar tidak disclaimer dan mencegah penyimpangan (preventif)

Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) harus dimulai dari terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, melayani dan smart government merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Oleh karena itu, penerapan SPIP adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Selanjutnya Ka-Kanwil kementerian Agama prov. Kepulauan Riau berkesempatan memberikan paparan kepada peserta perihal Evaluasi nilai audit kinerja Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau. Marwin Jamal melakukan evaluasi hasil audit kinerja yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Agama RI.

Paparan selanjutnya dari BPKP Prov. Kepulauan Riau perihal Sosialisasi PP Nomor 60 tahun 2008 perihal SPIP dan Teknik penyusunan rencana Aksi Pelaksanaan SPIP.

Pada hari Rabu, 30 Agustus 2017 narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Jakarta menyampaikan materi perihal Teknik Penyusunan Dokumen dan pelaporan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Agama dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Agama;

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) adalah tugas kita bersama, bukan hanya pimpinan dan Satgas SPIP. SPIP sebenarnya sudah kita laksanakan dan melekat pada tugas dan fungsi kita. Setiap kegiatan dan pencarian anggaran yang kita lakukan harus memperhatikan factor tujuan, hasil dan resiko sehingga sangat penting dalam melakukan verifikasi data dan analisis resiko. Keterlibatan pimpinan juga sangat penting dalam pelaksanaan SPIP. Pimpinan harus berhati – hati dalam mengambil keputusan karena bisa berdampak pada pimpinan sendiri, seluruh ASN dan Satker. Pendelegasian tugas dan wewenang dari pimpinan kepada bawahan harus didasarkan pada asas kehati-hatian. Untuk itu perlu dilaksanakan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut dari monitoring perihal pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggara yang merupakan bagian dari SPIP itu sendiri.


Kegiatan ini sangat positif sehingga harus berkesinambungan serta ada evaluasi secara berkala. Itjen Kementerian Agama harus rutin ke daerah memberikan pembinaan selaku pengawas pelaksana SPIP yang tergabung dalam APIP. Semua pihak harus mendukung dan melaksanakan pengawasan kegiatan dan pencairan anggaran sebagai bagtian dari SPIP itu sendiri. Perlu ada pembinaan berkala dari Kanwil ke Kemenag Kota dan Kabupaten se- Kep. Riau. Dalam hal pengawasan SPIP di daerah. (ep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar