Tanjung Pinang-Bertempat di
Aula Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau, pada tanggal 29 sampai
dengan 30 Agustus 2017, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau
mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kanwil
Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau. Kegtiatan ini diikuti oleh Pejabat
Pengelola Zona Integritas dan Satgas SPIP baik di lingkungan Kanwil Kementerian
Agama Prov. Kep. Riau, kepala Kan- Kemenag se-Kep. Riau, ketua Tim Zona
Integritas se-kep. Riau, Satgas SPIP se-kep Riau, dan Kepala Madrasah Negeri.
Dari Batam sendiri hadir Plt. Kepala Kan-Kemenag, Penyelenggara Buddha,
Penyelenggara Hindu, Kepala MAN Batam, dan Kepala MTsN 1
Batam.
Maksud dari Kegiatan
Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kanwil kementerian
Agama Prov. Kepuluan Riau pada tanggal 28 s/d 30 Agustus 2017 di Aula Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau adalah member Pemahaman yang benar
tentang PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP kepada ASN dan pelaksana Satuan
Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian internal pemerintah (SPIP) di lingkungan
Kementerian Agama se- Prov. Kepulauan Riau
Adapun
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi SPIP ini adalah mensosialisasikan PP nomor 60
tahun 2008 tentang SPIP, menanamkan nilai-nilai 5 (lima) budaya kerja
Kementerian Agama, melakukan valuasi penerapan SPIP di Kepulauan Riau, memberi
pemahaman yang benar tentang dokumen rencana aksi SPIP, membentuk karakter ASN
yang bersih dan melayani, inovatif, mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Agama se- Kepulauan
Riau dan mewujudkan revolusi mental bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah
kepulauan Riau.
Upaya Kantor Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dan pelaksanaan Sistem
Pengendalian Internal pemerintah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam
mewujudkan visi misi Kementerian Agama serta mendorong tercapainya tujuan
pembangunan Nasional.
Pada hari Senin, Penyelenggara hindu menyempatkan diri
untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Humas Kanwil kemenag kep. Riau
Pembimas Hindu Kanwil Kemenag kep. Riau perihal pelaksanaan SPIP dan Pelayanan
Publik pada Bimas Hindu dan mengamati Pelayanan Publik dan Pelayanan satu atap
di Kanwil kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau yang nantinya akan bisa
diterapkan di kantor kementerian Agama Kota Batam.
Pada Hari Selasa, 29
Agustus 2017 kegiatan sosialisasi ini ini dibuka resmi oleh Kepala Kantor
Wilayah kemenetrian Agama Prov. Kep. Riau. Namun sebelumnya Alpian selaku Ketua
Panitia berkesempatan memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya Alpian selaku
Ketua Panitia dari kegiatam ini menyatakan bahwa SPIP harus dilaksanakan di
setiap satker mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi.
Dasar dari pelaksanaan SPIP adalah Pemerintah Nomor 60 tahun
2008 tentang sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Dalam Undang – Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 55 ayat (4) dijelaskan bahwa
Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan
pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai
dgn SAP.
Sesuai amanah Pasal 58 ayat (1), UU No 1 tahun 2004 dinyatakan bahwa SPIP diperlukan untuk
meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara. SPIP yang kuat (strong SPIP),
maka laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen bebas dari salah saji, antara
lain tercermin adanya Sistem pencatatan/akuntansi yang baik, Sistem pelaporan
yang baik, kemudian Sistem pencatatan aset yang baik sehingga keamanan aset yang dimiliki oleh SATKER, dapat dilindungi dari
kemungkinan kehilangan/kerusakan/ kecurian dan Sistem reviu internal atas
laporan keuangan oleh fungsi pengawasan intern.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang system
Pengendalian Internal Pemerintah dijelaskan bahwa merupakan komitmen yang nyata
dari pemerintah untuk memperbaiki akuntabilitas keuangan negara adalah resep
agar tidak disclaimer dan mencegah penyimpangan (preventif)
Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) harus dimulai dari
terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, melayani dan smart government merupakan
salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat
melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Oleh karena itu, penerapan
SPIP adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional.
Selanjutnya
Ka-Kanwil
kementerian Agama prov. Kepulauan Riau berkesempatan memberikan paparan kepada
peserta perihal Evaluasi nilai audit kinerja Kanwil Kementerian Agama Prov.
Kepulauan Riau. Marwin Jamal melakukan evaluasi hasil audit kinerja yang
dilakukan oleh Itjen Kementerian Agama RI.
Paparan selanjutnya dari BPKP Prov.
Kepulauan Riau perihal Sosialisasi PP Nomor 60 tahun 2008 perihal SPIP dan Teknik
penyusunan rencana Aksi Pelaksanaan SPIP.
Pada
hari Rabu, 30 Agustus 2017 narasumber
dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Jakarta menyampaikan materi perihal
Teknik Penyusunan Dokumen dan pelaporan Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Internal pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Agama dan Evaluasi
pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal pemerintah (SPIP) di lingkungan
Kementerian Agama;
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) adalah tugas kita
bersama, bukan hanya pimpinan dan Satgas SPIP. SPIP sebenarnya sudah kita
laksanakan dan melekat pada tugas dan fungsi kita. Setiap kegiatan dan
pencarian anggaran yang kita lakukan harus memperhatikan factor tujuan, hasil
dan resiko sehingga sangat penting dalam melakukan verifikasi data dan analisis
resiko. Keterlibatan pimpinan juga sangat penting dalam pelaksanaan SPIP.
Pimpinan harus berhati – hati dalam mengambil keputusan karena bisa berdampak
pada pimpinan sendiri, seluruh ASN dan Satker. Pendelegasian tugas dan wewenang
dari pimpinan kepada bawahan harus didasarkan pada asas kehati-hatian. Untuk
itu perlu dilaksanakan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut dari monitoring
perihal pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggara yang merupakan bagian dari
SPIP itu sendiri.
Kegiatan ini sangat positif sehingga harus berkesinambungan
serta ada evaluasi secara berkala. Itjen Kementerian Agama harus rutin ke daerah
memberikan pembinaan selaku pengawas pelaksana SPIP yang tergabung dalam APIP. Semua pihak harus mendukung
dan melaksanakan pengawasan kegiatan dan pencairan anggaran sebagai bagtian
dari SPIP itu sendiri. Perlu ada pembinaan berkala dari Kanwil ke Kemenag Kota
dan Kabupaten se- Kep. Riau. Dalam hal pengawasan SPIP di daerah. (ep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar