Selasa, 18 September 2018

Kanwil Kemenag Kepri Gelar Sosialisasi Produk Hukum di Lingkungan Kemenag Kepri


Batam-bertempat di Wisma Kementerian Agama dan Pusat Informasi Haji (PIH), Batam Center pada Hari Senin 10 September sampai dengan Rabu 12 September 2018, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Produk hukum di lingkungan Kemenag Kepulauan Riau. Peserta terdiri dari pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kemenag kepri.

Menurut ketua Panitia dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan kepada ASN di lingkungan Kemenag Kepri di bidang hukum, kemudian menerapkannya. Sangat penting bagi ASn untuk mengetahui aturan teruatama menyangkut soal anggaran, pidana dan lain sebagainya.

Dalam sambutannya Mukhlisudin selaku Ka-Kanwil Kemenag Kepri yang baru menjelaskan bahwa ASN harus menguasai aturan, menerapkan dan melakukan pengendalian internal pemerintah. ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri dituntut untuk Profesional dan proporsional sesuai dengan 5 (lima) nilai budaya kerja Kementerian Agama RI.

Seanjutnya adalah paparan dari Biro Kepegawaian, Pak Iwan yang menyampaikan bahwa ASN harus terus melakukan inovasi dan terus belajar untuk meningkatkan kualitas diri. ASN yang tidak mengikuti perubahan zaman akan tertinggal. Namun ASN kemenag harus ikut aturan yang berlaku di Kemenag.

Selanjutnya adalah Paparan dari Kepala Biro Hukum dan Kerjasama luar Negri Kementian Agama RI yang menyampaikan kewenangan pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan pentingnya hukum yang melindungi ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Dilanjutkan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kepulauan Riau. Kejati Kepri menyatakan bahwa jajarannya siap membantu Kemenag dalam hal pendampingan dalam hal pelaksanaan anggaran, misalnya pembangunan phisik dann lain sebagainya. Pihaknya menghimbau agar ASN menghindari praktik Pungli. Kita harus berpegang pada aturan yang ada. (ep2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar