Batam-bertempat
di Wisma Kementerian Agama dan Pusat Informasi Haji (PIH), Batam Center pada
Hari Senin 10 September sampai dengan Rabu 12 September 2018, Kanwil
Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Produk
hukum di lingkungan Kemenag Kepulauan Riau. Peserta terdiri dari pejabat Eselon
III dan IV di lingkungan Kanwil Kemenag kepri.
Menurut
ketua Panitia dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan
kepada ASN di lingkungan Kemenag Kepri di bidang hukum, kemudian menerapkannya.
Sangat penting bagi ASn untuk mengetahui aturan teruatama menyangkut soal anggaran,
pidana dan lain sebagainya.
Dalam
sambutannya Mukhlisudin selaku Ka-Kanwil Kemenag Kepri yang baru menjelaskan
bahwa ASN harus menguasai aturan, menerapkan dan melakukan pengendalian
internal pemerintah. ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri dituntut untuk
Profesional dan proporsional sesuai dengan 5 (lima) nilai budaya kerja
Kementerian Agama RI.
Seanjutnya
adalah paparan dari Biro Kepegawaian, Pak Iwan yang menyampaikan bahwa ASN
harus terus melakukan inovasi dan terus belajar untuk meningkatkan kualitas
diri. ASN yang tidak mengikuti perubahan zaman akan tertinggal. Namun ASN kemenag
harus ikut aturan yang berlaku di Kemenag.
Selanjutnya
adalah Paparan dari Kepala Biro Hukum dan Kerjasama luar Negri Kementian Agama
RI yang menyampaikan kewenangan pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan
pentingnya hukum yang melindungi ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Dilanjutkan
dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kepulauan Riau. Kejati Kepri menyatakan
bahwa jajarannya siap membantu Kemenag dalam hal pendampingan dalam hal
pelaksanaan anggaran, misalnya pembangunan phisik dann lain sebagainya.
Pihaknya menghimbau agar ASN menghindari praktik Pungli. Kita harus berpegang
pada aturan yang ada. (ep2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar