Pada Hari Senin s/d Kamis, 7
– 10 Januari 2019 di Ruang Rapat Kementerian Agama Lantai 3, JL. MH. Thamrin
No. 6 Jakarta Pusat, Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI menyelenggarakan
kegiatan Penyusunan dan Penelaahan Pembukaan Blokir RKA-K/L DIPA Tahun 2019
Anggaran Program Bimas Hindu. Kegiatan ini diikuti Pejabat Eselon III dan IV di
lingkungan Ditjen Bimas Hindu, Pembimas Hindu, Penyelenggara Hindu dan operator
RKA-K/L di masing – masing Satker.
Maksud dari Kegiatan
Penyusunan dan Penelaahan Pembukaan Blokir RKA-K/L DIPA Tahun 2019 Anggaran
Program Bimas Hindu untuk melakukan Tindak Lanjut dari Buka Blokir Bintang agar
tercipta laporan keuangan yang akuntable dan mewujudkan tata kelola Keuangan
yang baik, wajar tanpa pengecualian.
Adapun
tujuan dari kegiatan Penyusunan dan Penelaahan Pembukaan Blokir RKA-K/L DIPA
Tahun 2019 Anggaran Program Bimas Hindu ini adalah untuk mereview Blokir
Bintang bersama APIP/ITJEN dan DJA Kementerian Keuangan RI.
Kegiatan diawali dengan upacara Pembukaan di Ruang Sidang
kementerian Agama RI, JL. MH Thamrin No 6 Jakarta Pusat Lantai 3. Dilanjutkan
dengan pengarahan dari Sekretaris Ditjen Bimas Hindu, Direktur Urusan Agama
Hindu, Direktur Pendidikan Agama Hindu dan Kabag Perencanaan dan Sistem
Informasi
Pada Hari Selasa, 8 Januari 2019
dilanjutkan dengan pengarahan dari Pak Heru selaku Perwakilan Dtjen Anggaran
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan menyarankan
agar Pelaksana Satker untuk merevisi perlengkapan peserta menjadi akun bantuan
berupa barang (mesin dan bahan lainnya) guna mendukung program pemerintah (Nawa
Citta). Penggunaan ATK Kegiatan mengambil dari TAK dan Keperluan Kantor sehari
– hari. Khusus perjalan dinas ke laur negeri harus ada MOU dengan kampus dan
lembaga/organisasi di luar negeri
Perencana dan pelaksana anggaran harus
membuat perencanaan yang matang terkait pembelian perlengkapan peserta baik
berupa smeinar kit, tas, sepatu, flash dis atau matras dan lain – lain. Semuanya
wajib melampirkan hasil survey pasar terkini, spesifikasi barang beserta
gambar, analisis kebutuhan yang tertuang dalam TOR. Khusus pengadaan Gedung,
maka wajib melampirkan dukungan teknis dari Dinas PUPR setempat serta mendapat
izin pembangunan dari masyarakat sekitar.
Itjen Kementerian Agama RI dan Ditjen Bimas
Hindu diminta DJA Kementerian Keuangan RI untuk membuat standar minimum
perlengkapan peserta misalnya standar biaya untuk pembelian seminat Kit
perorang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu
Rupiah).
Pemerintah melakukan efesiensi dan
optimalisasi anggaran pada akun 52. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
mulai tahun 2019 melakukan blokir bintang pada output perlengkapan. Jika tidak
diporses maka akan dimasukkan ke akun cadangan. DJA Kementerian Keuangan
Pelaksana Satker untuk merevisi perlengkapan peserta menjadi akun bantuan
berupa barang (mesin dan bahan lainnya) guna mendukung program pemerintah (Nawa
Citta). Penggunaan ATK Kegiatan mengambil dari TAK dan Keperluan Kantor sehari
– hari. Khusus perjalan dinas ke laur negeri harus ada MOU dengan kampus dan
lembaga/organisasi di luar negeri
Perencana dan pelaksana anggaran harus
membuat perencanaan yang matang terkait pembelian perlengkapan peserta. Satker
di Kementerian Agama wajib melampirkan hasil survey pasar terkini, spesifikasi
barang beserta gambar, analisis kebutuhan yang tertuang dalam TOR. Khusus
pengadaan Gedung, maka wajib melampirkan dukungan teknis dari Dinas PUPR
setempat serta mendapat izin pembangunan dari masyarakat sekitar. (ep2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar