Selasa, 27 Februari 2018

Tim Zona Integritas Kemenag Kota Batam Berkunjung ke Kemenag Kota Pekabaru


Pekanbaru-Bertempat di Kantor Kementeria Agama Kota Pekanbaru, Tim Zona Integritas kantor Kementerian Agama Kota Batam mengadakan Konsolidasi dan kunjungan ke Kantor kementerian Agama Kota Pekanbaru. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kan Kemenag Kota Batam, Kasubbag Tata Usaha pada Kan Kemenag Kota Batam, Kasubbag Tata Usaha Kan Kemenag Kota Pekan Baru sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Intgeritas kemenag Kota Pekanbaru, Penyelenggara Hihdu Kan Kemenag Kota Batam, Perencanaan pada Kan Kemenag Kota Batam dan Tim Pembangunan Zona Integritas kantor Kementeri an Agama Kota Pekanbaru.

Sesuai dengan hasil penilaian mandiri Zona Integritas tahun 2017, bahwa Tim Pembangunan Zona Integritas mendapat nlai 100. Maka dari itu dipandang perlu melakukan konsolidasi Zona Integritas ke Kantor kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Maksud dari Kegiatan Melaksanakan Konsolidasi dan Kunjungan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Batam ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekan Baru ini adalah  dimaksudkan untuk Melakukan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi sejauhmana pelaksanaan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Pekan Baru.
Adapun ruang lingkup dari kegiatan Konsolidasi dan Kunjungan Zona Integritas ini adalah paparan pelaksanaan Zona Integritas oleh Ketua Tim Zona Integritas Kementerian Agama Kota Pekan Baru, diskusi dan tanya Jawab, observasi lapanngan, melihat secara langsung pelaksanaan pembangunana Zona Integritas, dan permintaan data dan informasi pelaksanaan Zona Integritas.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Konsolidasi dan Kunjungan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Batam ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekan Baru ini adalah mendengarkan paparan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, sambutan Kepala kantor Kementerian Agama Kota Batam. Kasubbag Tata Usaha dan Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Batam juga menyampaikan penjelasan perihal pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas 2018 di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Diskusi dan tanya jawab seputar pelaksanaan pembangunan zona Integritas, permasalahan, kendala dan solusi yang ada dalam pembangunan Zona Integritas dan Observasi lapangan, kunjungan ke masing – masing Satker di Kementerian Agama Kota Pekan Baru, melihat bukti phisik dan mendokumentasikannya, meminta scan bukti phisik pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di Kementerian Agama Kota Pekanbaru serta kunjungan dan koordinasi ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau.

Rapat dimulai jam 11.30 WIB di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekan Baru. Rapat dipimpin oleh Drs. H. Efrion Efni, M.Ag. selaku Kasubbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Pekan Baru. Rapat konsolidasi Zona Integritas ini diikuti oleh 17 peserta.

Kasubbag Tata Usaha pada Kan Kemenag Kota Pekanbaru selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Pekan Baru berkesempatan menyampaikan kata sambutannya. Dalam Sambutannya, Efrion Efni menyatakan bahwa Tim Pembangunan Zona Integritas Kan Kemenag Kota Pekanbaru mendapat nilai 100 dalam penilaian mandiri Zona Integritas 2018 karena kerja keras, kerjasama semua pihak. Palaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Kemenag Kota Pekan Baru tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawan Tim Pembangunan Zona Integritas melainkan juga dilaksanakan oleh masing – masing Satker. Tim bertindak sebagi koordinator dalam pengumpulan bukti phisik dan lain sebagainya. Semua bentuk pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kota Pekan Baru nol rupiah kecuali hal itu sudah diatur dalam peraturan misalnya nikah di luar kantor KUA dan Pendaftaran Haji. Pelakanaan anggaran dan penggunaan uang negara di Kemenag Kota Pekan Baru sudah berdasarkan peraturan yang ada, sehingga BPK RI dan Itjen Kemenag RI menyatakan tidak ada temuan dalam penggunaan uang negara. Efrion Zefni juga menjelaskan bahwa narasumber kegiatan akan dibayar honornya sesuai jama mengajarnya. Setiap Satker dan juga Kantor KUA, Madrasah wajib membuat spanduk/baliho yang isinya menyatakan pelayanan di Kantor Kementerian Agama nol rupiah dan ducantumkan nomor HP Kepala atau nomor HP Pejabat Kasubbag Tata Usaha. Setiap pemberian bantuan kepada masyarakat harus dibentuk Tim verifikasi berkas dan lapangan kepada calon penerima bantuan yang anggotanya terdiri 3 (tiga) orang dengan rincian 1 eselon IV dan 2 orang dari JFU atau JFT;

Efrion Zefni menegaskan bahwa dalam etika birokrasi kita harus mengumpulkan aturan, buat SOP yang jelas lalu laksanakan. Evaluasi SOP dan evaluasi pelaksanaan tugas mutlak dilaksanakan. Dalam hal pengendalian kedisiplinan, etika dan SPIP, Kemenag Kota Pekan Baru telah menerapkan aplikasi SKP, Laporan Hari Kinerja Harian/bulanan. Kemenag Kota Pekan Baru juga mewajibkan ASN nya melakukan absen sebanyak 6 (enam) kali yaitu absen pagi, absen apel pagi, absen istirahat jam 12, absen selesai istirahat jam 13.00 (kecuali hari Jumat), absen apel sore dan absen pulang. Kemenga Kota Pekanbaru juga sudah menerapkan absen dengan deteksi wajah dan kornea mata.

Selanjutnya adalah sambutan Drs. H. Erizal, MH selaku Kepala Kantor kementerian Agama Kota Batam. Kepala Kan Kemenag Kota Batam menjelaskan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik di Kantor kementerian Agama Kota Batam yang mencangkup pelayanan pendaftaran Haji. Dalam waktu dekat kantor Kementerian Agama Kota Batam akan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP).

Drs. H Sarbaini selaku Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Batam berkesempatan menjelaskan pelaksanaan pembangunan Zona integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Batam;

Eko Prasetyo, S.Ag selaku Sekertaris Tim Pembangunan Zona integritas Kantor Kementerian Agama Kota Batam menyampaikan hasil penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Ada berbagai kendala yang dihadapai dalam pembangunan Zona Integritas, terutama dalam hal pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Tanggung jawab Pelaksanaan Zona Integritas terpusat pada Tim Pembangunan Zona integritas dan Sekjen dan Bagian Kepegawaian. Tim Pembangunan Integritas kemenag Kota Batam telah melakukan sruvey indeks kepuasan masyarakat dan pelayanan publik di kantor KUA, Madrasah di Kota Batam;

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar pembangunan Zona Integritas. Drs. H. Erizal, M.H selaku Kepala Kan Kemenag Kota Batam menanyakan bagaimana kiat khusus mencegah ASN melakukan pungli? Karena terkadang ASN yang melakukan pungli sudah tahu bahwa hal itu melanggar aturan dan tidak dibenarkan menurut agama tetapi tetap dilakukan, kemudia bagaimana Pengawasan ASN yang melakukan pemalsuan dokumen Calon Pengantin?

Kasubbag Tata Usaha Kan Kemenag Kota Pekanbaru memberikan jawaban sebagai berikut, bahwa Kita harus mengumpulkan aturan yang adal lalu membuat SOP. Himbauan Tolak Pungli dan pelayanan di KUA nol rupiah harus dibuat dengan meyertkan nomor HP Kepala Kantor atau minimal no HP Kasubbag TU. Setiap Calon pengantin yang akan menikah harus meninggalkan nomor HP. Kita harus turun setiap bulan untuk monitoring pelaksanaan tugas Kepala KUA. Jangan dibirakan begitu saja. Jika Kepala KUA masih saja melanggar aturan, maka semua pengaduan masyrakat baik melalu isurat kaleng, sms dan lain sebagainya harus diproses jika ada bukti. Pembiaran atau memaafkan kesalaham ASN yang melakukan pungutan liar justru membuat mereka menjadi ketagihan untuk melakukan hal yang sama. Jatuhi hukuman sesuai tingkat kesalahan mulai dari ringan, sedang maupun berat.

Kepala Kan Kemenag wajib memberikan teguran I, II dan III kepada Kepala KUA yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Calon Pengantin. Sekali lagi kita harus tegaskan, Kepala KUA harus membuat spanduk yang besar bertuliskan pelayana KUA nol Rupiah, cantumkan no HP Kepala Kantor dan Kasubbag TU, jangan hanya no HP Kepala KUA nya saja. Jadi Calon pengantin ada akses dengan Kepala Kantor dan Kasubbag Tata Usaha.

Efrion Efni juga menyerukan jajarannya untuk membuat Tim Monitoring KUA. Tim ini tidak ada honornya, tetapi bisa mennggunakan SPD dalam kota. Setiap Tim beranggotakan 1 Eselon IV dan kepangawaian serta anggota dari Keuangan. 1 Tim maksimala untuk monitoing 3 KUA, Jadi kalau ada 9 KUA berarti harus ada 3 Tim mengingat waktu dan beban kerja pelaksanaan tugas ini cukup berat. Harus dibentuk Tim lebih dari satu. Masa berlaku SK Pramubhakti dibuat selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai yang bersangkutan tidak bermasalah maka bisa diperpanjang.

Eko Prasetyo, S.Ag selaku peyelenggara Hindu bertanya bagaimana mengatasi Kendala dan hambatan dalam mewujudkan kerjasama tim yang solid dalam pembangunan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Bagaimana pelaksanaan SPIP yang baik dan benar?

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pembangunan Zona Integritas tidak berpusat pada Tim saja tetapi juga pada semua Satker, KUA dan Madrasah sebagai pelaksana pelayanan publik. Evaluasi pelaksanaan SPIP di Kemenag Kota Pekan Baru dilaksanakan setiap bulan. Sehingga tidak akan menjadi beban tim di akhir tahun. Resiko penggunaan anggaran dan resiko pelanggaran kedisiplinan ASN akan bisa dikurangi. Rekap hasil absen ASN harus ditindaklajuti, tidak dibiarkan begitu saja. Monitoring SPIP bisa dilakukan kepada setiap satker dan juga sample KUA dan Madrasah. Semua pelaksanaan tugas harus ada dasar suratnya, ada laporan dan bukti pihisiknya. Setiap rapat harus ada notulen dan foto dokumentasinya. Setiap apel pagi bisa diisi pembinaan, evaluasi dan memberikan pesan sekaligus ancaman hukuman jika melanggar hukuman. Bagian Kepegawaian menjadi pengawas pelaksanaan aturan disiplin ASN. ASN yang melanggar disiplin kehadiran harus diBAP sesuai kesalahannya. Demikian juga pengaduan masyarakat harus tuntas dalam penyelesaiannya.

Kemudia Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama melakukan observasi lapangan dan pengumpulan bukti phisik pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Kemenag Kota Pekanbaru. Terkahir tim menyempatkan diri berkunjung ke Kanwil Kementerian Agam Prov. Riau.

Kesimpulannya pembangunan Zona Integritas bukan hanya tugas dan tanggung jawab Tinm Pembangunan Zona Integritas, melaina semua unti yang ada dalam satu Satker. Pembuatan regulasi harus jelas yang dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP). Harus ada monitoring dan evaluasi penerapan SOP dan palaksanaan tugas. Tim monitoring pelaksanaan tugas bisa tediri dari 3 (tiga) orang. Pemberian bantuan kepada masyarakat harus sesuai aturan, kita bisa membentuk tim verifikasi bantuan yang beranggotan minimal 3 orang, boleh dari unti lain dalam satu satker. Kepada ASN yang melanggar harus diberika hukum sesuai dengan tingkat kesalahnnya.

Ada beberapa rekomendasi dan saran yang muncul dari konsolidasi dan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di antaranya harus Segera dibentuk Tim Pembangunan Zona Integritas dan Tim – Tim lainnya yang ada kaitannya dengan Pembangunan Zona Integritas tahun 2018. Yang kedua adalah bahwa Kerjasama tim di Kantor Kementerian Agama Kota Batam harus terjalin. Kemudian SOP harus ditaati bersama dan dievaluasi. Membentuk tim monitoring KUA, Madrasah dan Satker yang beranggotakan 1 (satu) orang pejabat eselon IV dan 2 (dua) anggota dari Satker bersangkutan. Membuat Spanduk pelayanan di seluruh Kantor KUA di Kota Batam yang bertuliskan pelayanan diKUA nol rupiah dengan mencantumkan nomor HP kepala Kantor atau boleh juga no hp kasubbag Tata Usaha. Kita juga harus mengedepankan musyawarah bersama pada setiap persoalan dalam pembangunan Zona Integritas. Terakhir kita harus melakukan penguatan internalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk meminimalisir dampak dan resiko dari suatu kegiatan sangat diperlukan. (ep2018)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar