Pekanbaru-Bertempat di Kantor Kementeria Agama Kota
Pekanbaru, Tim Zona Integritas kantor Kementerian Agama Kota Batam mengadakan
Konsolidasi dan kunjungan ke Kantor kementerian Agama Kota Pekanbaru. Hadir
dalam kesempatan itu Kepala Kan Kemenag Kota Batam, Kasubbag Tata Usaha pada
Kan Kemenag Kota Batam, Kasubbag Tata Usaha Kan Kemenag Kota Pekan Baru
sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Intgeritas kemenag Kota Pekanbaru,
Penyelenggara Hihdu Kan Kemenag Kota Batam, Perencanaan pada Kan Kemenag Kota
Batam dan Tim Pembangunan Zona Integritas kantor Kementeri an Agama Kota
Pekanbaru.
Sesuai dengan hasil penilaian mandiri Zona Integritas
tahun 2017, bahwa Tim Pembangunan Zona Integritas mendapat nlai 100. Maka dari
itu dipandang perlu melakukan konsolidasi Zona Integritas ke Kantor kementerian
Agama Kota Pekanbaru.
Maksud dari Kegiatan Melaksanakan Konsolidasi
dan Kunjungan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Batam ke Kantor
Kementerian Agama Kota Pekan Baru ini adalah
dimaksudkan untuk Melakukan Kegiatan
Konsultasi dan Koordinasi sejauhmana pelaksanaan Zona Integritas di Kantor
Kementerian Agama Kota Pekan Baru.
Adapun ruang lingkup dari kegiatan Konsolidasi dan
Kunjungan Zona Integritas ini adalah paparan pelaksanaan Zona Integritas oleh
Ketua Tim Zona Integritas Kementerian Agama Kota Pekan Baru, diskusi dan tanya
Jawab, observasi lapanngan, melihat secara langsung pelaksanaan pembangunana
Zona Integritas, dan permintaan data dan informasi pelaksanaan Zona Integritas.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Konsolidasi dan
Kunjungan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Batam ke Kantor
Kementerian Agama Kota Pekan Baru ini adalah mendengarkan
paparan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, sambutan Kepala kantor
Kementerian Agama Kota Batam. Kasubbag Tata Usaha dan Penyelenggara Hindu Kantor
Kementerian Agama Kota Batam juga menyampaikan penjelasan perihal pelaksanaan
Pembangunan Zona Integritas 2018 di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Diskusi
dan tanya jawab seputar pelaksanaan pembangunan zona Integritas, permasalahan,
kendala dan solusi yang ada dalam pembangunan Zona Integritas dan Observasi
lapangan, kunjungan ke masing – masing Satker di Kementerian Agama Kota Pekan
Baru, melihat bukti phisik dan mendokumentasikannya, meminta scan bukti phisik
pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di Kementerian Agama Kota Pekanbaru
serta kunjungan dan koordinasi ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau.
Rapat dimulai jam 11.30 WIB di Aula Mini Kantor
Kementerian Agama Kota Pekan Baru. Rapat dipimpin oleh Drs. H. Efrion Efni,
M.Ag. selaku Kasubbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota
Pekan Baru. Rapat konsolidasi Zona Integritas ini diikuti oleh 17 peserta.
Kasubbag Tata Usaha pada Kan Kemenag Kota Pekanbaru
selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota
Pekan Baru berkesempatan menyampaikan kata sambutannya. Dalam Sambutannya,
Efrion Efni menyatakan bahwa Tim Pembangunan Zona Integritas Kan Kemenag Kota
Pekanbaru mendapat nilai 100 dalam penilaian mandiri Zona Integritas 2018
karena kerja keras, kerjasama semua pihak. Palaksanaan Pembangunan Zona
Integritas di Kemenag Kota Pekan Baru tidak hanya menjadi tugas dan tanggung
jawan Tim Pembangunan Zona Integritas melainkan juga dilaksanakan oleh masing –
masing Satker. Tim bertindak sebagi koordinator dalam pengumpulan bukti phisik
dan lain sebagainya. Semua bentuk pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kota
Pekan Baru nol rupiah kecuali hal itu sudah diatur dalam peraturan misalnya
nikah di luar kantor KUA dan Pendaftaran Haji. Pelakanaan anggaran dan
penggunaan uang negara di Kemenag Kota Pekan Baru sudah berdasarkan peraturan
yang ada, sehingga BPK RI dan Itjen Kemenag RI menyatakan tidak ada temuan
dalam penggunaan uang negara. Efrion Zefni juga menjelaskan bahwa narasumber
kegiatan akan dibayar honornya sesuai jama mengajarnya. Setiap Satker dan juga
Kantor KUA, Madrasah wajib membuat spanduk/baliho yang isinya menyatakan
pelayanan di Kantor Kementerian Agama nol rupiah dan ducantumkan nomor HP
Kepala atau nomor HP Pejabat Kasubbag Tata Usaha. Setiap pemberian bantuan
kepada masyarakat harus dibentuk Tim verifikasi berkas dan lapangan kepada
calon penerima bantuan yang anggotanya terdiri 3 (tiga) orang dengan rincian 1
eselon IV dan 2 orang dari JFU atau JFT;
Efrion Zefni menegaskan bahwa dalam etika birokrasi kita
harus mengumpulkan aturan, buat SOP yang jelas lalu laksanakan. Evaluasi SOP
dan evaluasi pelaksanaan tugas mutlak dilaksanakan. Dalam hal pengendalian
kedisiplinan, etika dan SPIP, Kemenag Kota Pekan Baru telah menerapkan aplikasi
SKP, Laporan Hari Kinerja Harian/bulanan. Kemenag Kota Pekan Baru juga
mewajibkan ASN nya melakukan absen sebanyak 6 (enam) kali yaitu absen pagi,
absen apel pagi, absen istirahat jam 12, absen selesai istirahat jam 13.00
(kecuali hari Jumat), absen apel sore dan absen pulang. Kemenga Kota Pekanbaru
juga sudah menerapkan absen dengan deteksi wajah dan kornea mata.
Selanjutnya adalah sambutan Drs. H. Erizal, MH selaku
Kepala Kantor kementerian Agama Kota Batam. Kepala Kan Kemenag Kota Batam
menjelaskan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik di Kantor kementerian Agama Kota
Batam yang mencangkup pelayanan pendaftaran Haji. Dalam waktu dekat kantor
Kementerian Agama Kota Batam akan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Atap
(PTSP).
Drs. H Sarbaini selaku Kasubbag Tata Usaha Kantor
Kementerian Agama Kota Batam berkesempatan menjelaskan pelaksanaan pembangunan
Zona integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Batam;
Eko Prasetyo, S.Ag selaku Sekertaris Tim Pembangunan Zona
integritas Kantor Kementerian Agama Kota Batam menyampaikan hasil penilaian
Mandiri Pembangunan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Ada
berbagai kendala yang dihadapai dalam pembangunan Zona Integritas, terutama
dalam hal pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Tanggung
jawab Pelaksanaan Zona Integritas terpusat pada Tim Pembangunan Zona integritas
dan Sekjen dan Bagian Kepegawaian. Tim Pembangunan Integritas kemenag Kota
Batam telah melakukan sruvey indeks kepuasan masyarakat dan pelayanan publik di
kantor KUA, Madrasah di Kota Batam;
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar
pembangunan Zona Integritas. Drs. H. Erizal, M.H selaku Kepala Kan Kemenag Kota
Batam menanyakan bagaimana kiat khusus mencegah ASN melakukan pungli? Karena
terkadang ASN yang melakukan pungli sudah tahu bahwa hal itu melanggar aturan
dan tidak dibenarkan menurut agama tetapi tetap dilakukan, kemudia bagaimana
Pengawasan ASN yang melakukan pemalsuan dokumen Calon Pengantin?
Kasubbag Tata Usaha Kan Kemenag Kota Pekanbaru memberikan
jawaban sebagai berikut, bahwa Kita harus mengumpulkan aturan yang adal lalu
membuat SOP. Himbauan Tolak Pungli dan pelayanan di KUA nol rupiah harus dibuat
dengan meyertkan nomor HP Kepala Kantor atau minimal no HP Kasubbag TU. Setiap
Calon pengantin yang akan menikah harus meninggalkan nomor HP. Kita harus turun
setiap bulan untuk monitoring pelaksanaan tugas Kepala KUA. Jangan dibirakan
begitu saja. Jika Kepala KUA masih saja melanggar aturan, maka semua pengaduan
masyrakat baik melalu isurat kaleng, sms dan lain sebagainya harus diproses
jika ada bukti. Pembiaran atau memaafkan kesalaham ASN yang melakukan pungutan
liar justru membuat mereka menjadi ketagihan untuk melakukan hal yang sama.
Jatuhi hukuman sesuai tingkat kesalahan mulai dari ringan, sedang maupun berat.
Kepala Kan Kemenag wajib memberikan teguran I, II dan III
kepada Kepala KUA yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Calon Pengantin. Sekali
lagi kita harus tegaskan, Kepala KUA harus membuat spanduk yang besar
bertuliskan pelayana KUA nol Rupiah, cantumkan no HP Kepala Kantor dan Kasubbag
TU, jangan hanya no HP Kepala KUA nya saja. Jadi Calon pengantin ada akses
dengan Kepala Kantor dan Kasubbag Tata Usaha.
Efrion Efni juga menyerukan jajarannya untuk membuat Tim
Monitoring KUA. Tim ini tidak ada honornya, tetapi bisa mennggunakan SPD dalam
kota. Setiap Tim beranggotakan 1 Eselon IV dan kepangawaian serta anggota dari
Keuangan. 1 Tim maksimala untuk monitoing 3 KUA, Jadi kalau ada 9 KUA berarti
harus ada 3 Tim mengingat waktu dan beban kerja pelaksanaan tugas ini cukup
berat. Harus dibentuk Tim lebih dari satu. Masa berlaku SK Pramubhakti dibuat
selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai yang bersangkutan tidak bermasalah maka
bisa diperpanjang.
Eko Prasetyo, S.Ag selaku peyelenggara Hindu bertanya bagaimana
mengatasi Kendala dan hambatan dalam mewujudkan kerjasama tim yang solid dalam
pembangunan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Bagaimana pelaksanaan
SPIP yang baik dan benar?
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pembangunan Zona
Integritas tidak berpusat pada Tim saja tetapi juga pada semua Satker, KUA dan
Madrasah sebagai pelaksana pelayanan publik. Evaluasi pelaksanaan SPIP di
Kemenag Kota Pekan Baru dilaksanakan setiap bulan. Sehingga tidak akan menjadi
beban tim di akhir tahun. Resiko penggunaan anggaran dan resiko pelanggaran
kedisiplinan ASN akan bisa dikurangi. Rekap hasil absen ASN harus
ditindaklajuti, tidak dibiarkan begitu saja. Monitoring SPIP bisa dilakukan
kepada setiap satker dan juga sample KUA dan Madrasah. Semua pelaksanaan tugas
harus ada dasar suratnya, ada laporan dan bukti pihisiknya. Setiap rapat harus
ada notulen dan foto dokumentasinya. Setiap apel pagi bisa diisi pembinaan,
evaluasi dan memberikan pesan sekaligus ancaman hukuman jika melanggar hukuman.
Bagian Kepegawaian menjadi pengawas pelaksanaan aturan disiplin ASN. ASN yang
melanggar disiplin kehadiran harus diBAP sesuai kesalahannya. Demikian juga
pengaduan masyarakat harus tuntas dalam penyelesaiannya.
Kemudia Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor
Kementerian Agama melakukan observasi lapangan dan pengumpulan bukti phisik
pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Kemenag Kota Pekanbaru. Terkahir tim
menyempatkan diri berkunjung ke Kanwil Kementerian Agam Prov. Riau.
Kesimpulannya pembangunan Zona Integritas bukan hanya
tugas dan tanggung jawab Tinm Pembangunan Zona Integritas, melaina semua unti
yang ada dalam satu Satker. Pembuatan regulasi harus jelas yang dilengkapi
Standar Operasional Prosedur (SOP). Harus ada monitoring dan evaluasi penerapan
SOP dan palaksanaan tugas. Tim monitoring pelaksanaan tugas bisa tediri dari 3
(tiga) orang. Pemberian bantuan kepada masyarakat harus sesuai aturan, kita
bisa membentuk tim verifikasi bantuan yang beranggotan minimal 3 orang, boleh
dari unti lain dalam satu satker. Kepada ASN yang melanggar harus diberika
hukum sesuai dengan tingkat kesalahnnya.
Ada beberapa rekomendasi dan saran yang muncul dari
konsolidasi dan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di
antaranya harus Segera dibentuk Tim Pembangunan Zona Integritas dan
Tim – Tim lainnya yang ada kaitannya dengan Pembangunan Zona Integritas tahun
2018. Yang kedua adalah bahwa Kerjasama tim di Kantor Kementerian Agama Kota
Batam harus terjalin. Kemudian SOP harus ditaati bersama dan dievaluasi. Membentuk
tim monitoring KUA, Madrasah dan Satker yang beranggotakan 1 (satu) orang
pejabat eselon IV dan 2 (dua) anggota dari Satker bersangkutan. Membuat Spanduk pelayanan di seluruh Kantor KUA di
Kota Batam yang bertuliskan pelayanan diKUA nol rupiah dengan mencantumkan
nomor HP kepala Kantor atau boleh juga no hp kasubbag Tata Usaha. Kita juga
harus mengedepankan musyawarah bersama pada setiap persoalan dalam pembangunan
Zona Integritas. Terakhir kita harus melakukan penguatan internalisasi Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk meminimalisir dampak dan resiko
dari suatu kegiatan sangat diperlukan. (ep2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar