Bertempat
di Redtop Hotel and Convention Center, Ditjen Bimas Hindu menyelenggarakan
kegiatan Penyusunan Alokasi Anggaran TA 2019 pada hari Senin, 8 Oktober s/d Rabu 10 Oktober 2018. Kagiatan ini
diikuti oleh 120 orang terdiri dari 86 dari daerah, 26 orang pusat, Pejabat
Eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik
Indonesia, 8 orang dari perhuruna tinggi Rektor, Ketua Perguruan Tinggi Hindu
Negeri, Pembimas beserta operator RKA-K/L seluruh Kanwil Kementerian. Narasumber
2 dari Pusat dan 2 dari DJA Kemenkeu. Kegiatan ini dibebankan pada DIPA Bimas
Hindu Pusat daerah dan Perguruna Tinggi Hindu.
Menurut
Putu Jaya selaku Ketua panitia, bahwasannya kegiatan ini bertujuan untuk
merencanakan anggaran yang tepat jumlah, tepat guna dan tepat sasaran.
Penyempurnaan
anggaran berbasis kinerja. Menurut DJA Kemenkeu memilikki manfaat yang
sebesar-I besar, value of money output
harus konkrit dan bisa diukur. Perbaikan defisni ouput, ditambah fase penerima
manfaat. Penegasan standarisasi output generic, output yang penerima manfaatnya
internal misalnya sarana perkantoran,
sedangkan output teknis bersfiat eksternal seperti bantuan. Terkait dengan
perbaikan dan Penegasan standarisasi output 970 (Dukungan layanan manajemen
Satker), kalau di pusat masih menggunakan output 950 Dukungan manajemen Eselon
I demikian juga pada output oleh Kepala Biro di bawah Sekjen Kementerian Agama
ada output baru 952 terkait layanan perencanan, 953 terkait monitoring dan evaluasi
dan ouput 962 terkait pelayanan data dan system informasi. Untuk menilai output
genrik dilihat dari satuanya, berapaa dokumen yang dihasilkan dari indikator
yang ingin dicapai, pokok kedua yang menjadi perhatian terkait RPJM dan review
angka dasar menggunakan aplikasi lain yang dikleurkan oleh DJA Kemenkeu.
Terkait penelahaan anggaran sampai pada detail. Dulu menelaah sampai level
komponen. Jika ada yang tidak relevan dengan output maka akan dimasukkan ke akun
cadangan.
Menurut
Dirjen Bimas Hindu kegaiatan ini sangat penting, dari sini kita dapat menlaksanakan
berbagai kegiatan pada tahun 2019. Apresiasi kepada panitia yang telah
menyiapkan kegaiatn penyusunan alokasi angagran 2019. Tugas perencanaan makin
berat mengingat penganggaran menggunakan aplikasi online. Revisi yang dilakukan
tidak boleh sembarangan, harus jelas dan berbasis data. Waktu revisi juga
dibatasi maksimal revisi. Maka kita harus mempersiapkan dengan matang. Terlalu
sering revisi menujukkan data tidak valid. Dirjen berharap kepada semua pihak
pelaku anggaran untuk fokus pada penganggaran dan pelaksanaan tugas mengingat
hal ini setiap tahun kita lakukan. Negara membayar ASN untuk bekerja secara
profesional, mengingat keberhasilan program yang kita laksanakan akan berdampak
positif terhadap ekonomi masyarakat. guna mengangkat kemiskinan, menstabilkan
nilai tukar rupiah. Kita harus membuat agenda dan jadwal selama setahun.
Buatkan jadwal yang sistematis, sehingga realisasikan tepat waktu. Perkuat
koordinasi memahami tugas kita. Realiasi Bimas Hindu belum maksimal, bari 62%.
Pejabat dan jfu harus focus pada tugas.
Selanjutnya
Sekretaris Ditjen Bimas Hindu dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam waktu
dekat Bimas Hindu juga akan menyusun Rencana Stratgeis 2020 – 2024. Semua program
dan kegiatan yang kita susun harus berpedoman kepada Renstra ini. Sekretaris juga
mengajak agar anggaran yang dibuat agar terperinci dan detail. Jika tidak,
menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, jika tidak detail maka akan
dilakukan blokir atau dimasukkan ke dalam akun cadangan. Satker di pusat dan
daerah juga harus mengusulkan RKBMN, jika tidak membuat maka dianggap tidak
mengusulkan dan tidka ada.
Kemudian
Kabag Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa kita harus berhati –
hati menggunakan akun. Misalnya akun bantuan barang yang menggunakan akun 526
tergantung bantuan dalam bentuk barang atau uang. Penyedian juknis pemberian
bantuan mendesak untuk diadakan agar di daerah bisa tepat waktu dalam
merealisasikan bantuan.
Kemudian
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam paparannya menjelaskan
bahwa perubahan atau revisi pada level detail dilakukan oleh DJA. Satker harus
detail dalam penganggaran. Untuk hal – hal yang belum jelas penggunaannya akan
dimasukkan dalam akun cadangan, di mana pembukaannya lebih sulit dari buka
blokir. Output cadangan dimasukkan dalam level program, untuk pembukaannya
menjadi kewengan Menteri Keuangan, bukan Dirjen. Jika ada tunggakan atau
terhutang maka dicantumkan di halaman IV sehingga di KPPN bisa dicarikan.
Penggaran untuk keperluan rapat, seminar, dan sejenisnya harus sesuai dengan
tugas dan fungsi, jika tidak maka akan diblokir. Kenaikan tunjangan penyuluh
non PNS menjadi satu juga akan tetap diblokir sampai ada KMA yang mengaturnya.
Telaah RKA-K/L tidak hanya oleh APIP tetapi jug aoleh DJA Kementerian Keuangan
RI. Namun DJA akan akan melakukan proses blokir
atau memasukkan kea kun cadangan jika masih ada penganggaran glodongan.
Terakhir Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia berharap
sekaligus berpesan agar tidak ada yang diblokir dan dimasukkan ke dalam akun
cadangan.
Kegiatan
dilanjutkan dengan penyusunan anggaran, penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan
(KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan telaah DIPA TA 2019. (ep2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar