Rabu, 22 November 2017

Assesmen Pejabat Eselon III dan IV Kanwil kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau

Tanjungpinang=Bertempat di Hotel Bintan Plaza, Kota Tanjungpinag, pada tanggal 17 sampai dengan 19 Nopember 2017, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau Mengadakan Assesment Kompetensi Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dalam rangka mengisi jabatan pimpinan harus dilakukan assesment guna mengetahui kemapuan akademik, manajerial, psikologis, intelegensia dan lain – lain sehingga seseorang dikatakan layak atau tidak untuk memimpin sebuah organisasi pemerintahan.

Assesment juga untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Sehingga pada perkembangannya assessment menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun bila seorang pegawai ingin dan sedang menduduki posisi jabatan pimpinan. Untuk itu pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau diharapkan dapat mengikuti kegiatan assessment di tahun 2017 di Kota Tanjung Pinang.

Ruang lingkup dari kegiatan assesment ini meliputi test kemapuan akademik, test kemapuan kompetensi dasar computer, test intelegensia (IQ), psikotest, pemahaman agama dan test wawancara.

Dasar dari Kegiatan Assesmen kompetensi pejabat eselon III dan IV ini adalah Undang – Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang - Undang nomor 25 Tahun 25 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Ka-Kanwil Kementerian Agama berkesempatan memberikan kata sambutan dalam upacara pembukaan assesmen kompetensi pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau. Dalam paparannya Ka-Kanwil menyatakan bahwa kegiatan ini wajib diikuti oleh semua pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kementerian Prov. Kepulauan Riau untuk mengetahui sejauhmana kemampuan kompetensi dan manejerial seorang pemimpin.

Selanjutnya Sekretaris Inpektorat Jenderal Kementerian Agama RI berksempatan memberikan kata sambutan dan pembinaan kepada peserta yang hadir. Beliau menyatakan bahwa assesmen ini bertujuan untuk membentuk integritas ASN di lingkungan Kementerian Agama RI. Itjen saat ini sedang melakukan pendampingan laporan keuangan kepada seluruh Satker sebelum BPK RI turun melakukan audit laporan keuangan tahun anggaran 2017. Beliau mengharap agar seluruh pimpinan satker koorperatif dengan auditor dan melengkapi laporan keuangan sehingga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat kita pertahankan.

Selanjutnya peserta mengikuti test kompetensi dasar komputer yitu membuat paparan powerpoint, mengoperasikan microsoft Excell, mengoperasikan Microsoft word. Seorang pemimpin harus memilikki keahlian dalam mengoperasikan komputer. Dilanjutkan dengan test pengetahuan membaca kitab suci Al Quran bagi yang beragama Isalam dan terkahir wawancara yang pertama perihal uraian tugas dan jabatan

Pada hari Sabtu, 18 Nopember 2017 dilanjutkan dengan test psikologis dalam hal kemampuan menulis dan menggambar. Dari cara menulis dan menggambar  maka seseorang dapat diketahui cara memimpin dan kepribadiannya. Kemudian test Intelegensis (IQ). Tujuan dari test ini untuk mengetahui sejauhmana kecepatan pemimpimpin dalam mengerjakan tugas dan menyelesaikan masalah dengan menggunakan logikanya. Dilanjtkan dengan test Wawancara oleh Assesor dari Kementerian Agama RI di Jakarta mengenai tugas dan fungsi penyelenggara Hindu sesuai dengan PMA nomor 13 tahun 2012 seperti contoh Pasal 325 seperti contoh ayat 5 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Hindu mempunyai tugas melakukan pelayanan, pembinaan teknis, pembinaan, menyediakan informasi dan data yang berhubungan dengan Bimbingan Masyarakat Hindu. Assesor juga menanyakan inovasi yang kita lakukan di lingkungan kerja. Penggunaan aplikasi microsoft office dan juga aplikasi keuangan lainnya. Terakhir adalah test Wawancara yang ke-3 mengenai uraian tugas, hambatan dalam pelaksanaan tugas, riwayat hidup, inovasi dan bukti dari inovasi yang sudah kita lakukan;

Pada hari Minggu, 19 Nopember 2017 peserta Mengisi kuisioner kepuasan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan assesment, kemudian dilanjutkan dengan Penyelesaian administrasi terkait penandatanganan Surat Perjalanan dinas, dan dokumen lainnya; (eko prasetyo 2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar