Tanjungpinang=Bertempat
di Hotel Bintan Plaza, Kota Tanjungpinag, pada tanggal 17 sampai dengan 19
Nopember 2017, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau Mengadakan Assesment Kompetensi Pejabat
Eselon III dan IV di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepulauan Riau.
Sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dalam rangka mengisi jabatan pimpinan harus
dilakukan assesment guna mengetahui kemapuan akademik, manajerial, psikologis,
intelegensia dan lain – lain sehingga seseorang dikatakan layak atau tidak
untuk memimpin sebuah organisasi pemerintahan.
Assesment juga untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang memiliki
integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan
publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan manajemen
aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan
kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang
dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada
jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. bahwa untuk
mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu
ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban
mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya
dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.
Sistem Merit adalah kebijakan
dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan.
Sehingga pada perkembangannya
assessment menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dengan masa berlaku
selama 2 (dua) tahun bila seorang pegawai ingin dan sedang menduduki posisi
jabatan pimpinan. Untuk itu pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kementerian
Agama Prov. Kepulauan Riau diharapkan dapat mengikuti kegiatan assessment di
tahun 2017 di Kota Tanjung Pinang.
Ruang lingkup dari kegiatan assesment ini meliputi test kemapuan akademik, test
kemapuan kompetensi dasar computer, test intelegensia (IQ), psikotest,
pemahaman agama dan test wawancara.
Dasar dari Kegiatan Assesmen
kompetensi pejabat eselon III dan IV ini adalah Undang – Undang nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang - Undang nomor 25 Tahun 25 tentang
Pelayanan Publik, Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program
reformasi birokrasi dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama.
Ka-Kanwil Kementerian Agama berkesempatan memberikan kata
sambutan dalam upacara pembukaan assesmen kompetensi pejabat Eselon III dan IV
di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau. Dalam paparannya
Ka-Kanwil menyatakan bahwa kegiatan ini wajib diikuti oleh semua pejabat eselon
III dan IV di lingkungan Kanwil Kementerian Prov. Kepulauan Riau untuk
mengetahui sejauhmana kemampuan kompetensi dan manejerial seorang pemimpin.
Selanjutnya Sekretaris Inpektorat Jenderal Kementerian
Agama RI berksempatan memberikan kata sambutan dan pembinaan kepada peserta
yang hadir. Beliau menyatakan bahwa assesmen ini bertujuan untuk membentuk
integritas ASN di lingkungan Kementerian Agama RI. Itjen saat ini sedang
melakukan pendampingan laporan keuangan kepada seluruh Satker sebelum BPK RI
turun melakukan audit laporan keuangan tahun anggaran 2017. Beliau mengharap
agar seluruh pimpinan satker koorperatif dengan auditor dan melengkapi laporan
keuangan sehingga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat kita pertahankan.
Selanjutnya peserta mengikuti test kompetensi dasar
komputer yitu membuat paparan powerpoint, mengoperasikan microsoft Excell,
mengoperasikan Microsoft word. Seorang pemimpin harus memilikki keahlian dalam
mengoperasikan komputer. Dilanjutkan dengan test pengetahuan membaca kitab suci
Al Quran bagi yang beragama Isalam dan terkahir wawancara yang pertama perihal
uraian tugas dan jabatan
Pada hari Sabtu, 18 Nopember 2017 dilanjutkan
dengan test psikologis dalam hal kemampuan menulis dan
menggambar. Dari cara menulis dan menggambar
maka seseorang dapat diketahui cara memimpin dan kepribadiannya.
Kemudian test Intelegensis (IQ). Tujuan dari test ini untuk mengetahui
sejauhmana kecepatan pemimpimpin dalam mengerjakan tugas dan menyelesaikan
masalah dengan menggunakan logikanya. Dilanjtkan dengan test Wawancara oleh
Assesor dari Kementerian Agama RI di Jakarta mengenai tugas dan fungsi
penyelenggara Hindu sesuai dengan PMA nomor 13 tahun 2012 seperti contoh Pasal
325 seperti contoh ayat 5 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Hindu mempunyai
tugas melakukan pelayanan, pembinaan teknis, pembinaan, menyediakan informasi
dan data yang berhubungan dengan Bimbingan Masyarakat Hindu. Assesor juga
menanyakan inovasi yang kita lakukan di lingkungan kerja. Penggunaan aplikasi
microsoft office dan juga aplikasi keuangan lainnya. Terakhir adalah test Wawancara yang ke-3 mengenai uraian tugas, hambatan
dalam pelaksanaan tugas, riwayat hidup, inovasi dan bukti dari inovasi yang
sudah kita lakukan;
Pada hari Minggu, 19 Nopember 2017
peserta Mengisi kuisioner kepuasan publik terhadap
penyelenggaraan kegiatan assesment, kemudian dilanjutkan dengan Penyelesaian
administrasi terkait penandatanganan Surat Perjalanan dinas, dan dokumen
lainnya; (eko prasetyo 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar