Rabu, 22 November 2017

Bimtek Tata Kelola Keuangan KPA dan PPK Kanwil kemenhterian Agama Prov. Kepulauan Riau

Batam-Bertempat di Wisma Kementerian Agama, Batam Center, 13 s/d 15 Nopember 2017 Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola keuangan KPA dan PPK di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau dan Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten serta madrasah negeri Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan dan Kota Batam. Kegiatan ini bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau tahun anggaran 2017.

Syahjohan selaku ketua panitia menyampaikan dasar pemikirannya adalah dalam rangka mempertahankan dan mewujudkan laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan baik pada tingkat Satker sampai pusat maka perlu memberikan pemahaman yang integral kepada seluruh pengelola anggaran dalam hal ini KPA dan PPK karena masih banyak PPK dan KPA yang baru yang harus memahami secara komprehensif berkaitan pengelolaan anggaran masih perlu kita tingkatkan. Apalagi pada tahin anggaran 2017 kita mendapat amanat yang berat untuk mempertahankan opini pada tahun 2015 yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP). Sehingga pada kesempatan nasional, Menteri Agama RI melalui Sekjen Kementerian Agama yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan di Bangka Belitung bahwa tahun ini kita sudah diberi catatan dan peringatan pada lapopran keuangan pada laporan keuangan tahun 2015 tidak terselesaikan maka opini WTP akan dicabut yang berdampak pada besaran tunjangan kinerja. Pada saat yang sama sudah ada entry briefing BPK RI di Biro Keuangan Kementerian Agama. Dalam waktu dekat Itjen juga akan melakukan audit kepada seluruh Satker di Kepulauan Riau. Pada awal Januari 2018 akan kita laksanakan evaluasi anggaran Kementerian Keuangan yang akan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Kementerian Agama RI. Adapun narasumber adalah dari Kanwil DJPP, KPKNL perwakilan Kota Batam, Kepala KPPN Kota Batam, Kepala Bagian Laporan Keuangan Biro Keuangan Kementerian Agama RI.

Kemudian Juremy selaku Kepala Kanwil Kemenag Kepri yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Tata Usaha berkesempatan memberikan sambutan. Juremy mengatakan bahwa saat ini Kepala Kanwil berada di Jakarta atas undangan KPK untuk menerima penghargaan cerpen anti korusi terbaik. Banyak penghargaan yang sudah kita peroleh. Bulan Maret Kita menrima penghargaan Kementerian yang ikut andil dalam menyajikan laporan keuangan yang sangat baik, kemudian penghargaan laporan keuangan dengan standar tinggi, kita juga terbaik laporan BMN. Ini harus kita pertahankan, jangan sampai dari WTP menjadi WDP. Kementerian Agama juga masuk 5 (lima) besar anggaran tertinggi. Untuk realisasi anggaran 2017 kita sudah mencapai 76% dan berada peringkat 9 nasional dari 34 Provinsi, semoga bisa bertaham sampai akhir Desember 2017. Kementerian Agama secara nasional menargetkan realisasi sebesar 90%. Tentunya ini sangat dipengaruhi kinerja KPA dan PPK terutama dalam halam perencanaan anggaran. Juremy menegaskan bahwa perencanaan bukan berdasarkan kepada keinginan tetapi kepada kebutuhan, money follow program jangan program follow the money. Yang sangat membantu kita mendapat nilai kinerja tinggi selanjutnya adalah revisi. Jika sering revisi maka ada indicator perencanaan kurang bagus. Hal ini akan mempengaruhi realisasi. Selanjutnya adalah rencana penarikan dana (RDP) juga mempengaruhi kinerja. Setiap KPK dan PPK merancang penarikan dana setiap awal tahu. Tetapi terkadang apa yang kita renacana tidak sesuai realisasinya, Maka harus ada analisa  perencanaan waktu penarikan dana seperti pencairan TPG harus setiap bulan tetapi kenyataannya ada yang per tiga bulan dan per semester. Jangan sampai RDP dengan realisasi sangat berbeda jauh yang berakibat kita mendapat teguran dari KPPN dan DJPP Kementerian Keuangan. Masih ada gaji minus di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri.  Masalah selanjutnya adalah pengambilan SP2D. Contoh kasus nomor rekening yang salah angka, nama atau sudah tidak aktif juga akan mengakibatkan retur. Sebelum Surat Perintah Pembayaran (SPP) ditandangani oleh PPK harus diperiksa dengan teliti oleh PPK. Jika sudah ada sinergi yang baik antara KPA, PPSPM, PPK dan bendahara pengeluaran untuk saling koordinasi sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan. Mari kita rubah pola pikiran kita, jangan apa yang di kepala itu yang dikerjakan, tetapi rencana di awal tahun dengan baik. Juremy berharap apa yang harus kita realisasikan di awal tahuna, pertengahan dan akhir tahun. Jika perencanaan diatur maka realisasi akan sesuai RDP maka realisasi akan berjalan baik, maka opini WTP akan kita pertahankan. Terakhir Juremy berpesan kepada peserta agar peserta mengikuti kegiatan ini sebaik – baiknya dan menerapkannya di tempat kerja masing-masing. Dan Juremy membuka kegiatan ini secara resmi.

Ditjen Perbendaharaan Kanwil Kementerian Keuangan Prov. Kepulauan Riau menyatakan bahwa revisi DIPA untuk tahun anggaran 2017 paling akhir tanggal 30 Nopember 2017. Revisi diutamakan kepada hal yang mendesak seperti belanja pegawai dan sebagainya. Untuk revisi perjalanan dinas sudah tidak bisa dilakukan karena DJJP berusaha melakukan optimalisasi per output. Realisasi sekarang berbasis pada output bukan hanya tergantung pada jumlah dana yang direalisasikan. Tetapi PPK wajib membuat catatan-catana alasan mengapa dana tersebut tidak bisa direalisasi misalnya seorang pegawai pension di bulan September maka gaji di bulan Oktober sapai dengan Desember bisa dikembalikan Negara jika Satker lain tidak memerlukan relokasi anggaran belanja pegawai. DJJP menegaskan bahwa sehat dan tidaknya sebuah satker bisa dilihat dari laporan keuangannya.


Kemudian Kepala KPPN Kota Batam menjelaskan Undang –Undang nomor 11 tentang Pebendaharaan Negara yang memuat kewajiban, tugas dan kewenangan Penguasa Anggaran (Presiden), Pengguna anggaran (menteri), Bendahara Umum Negara/BUN (Menteri Keuangan), KPA, PPSPM, dan PPK. Kemudian KPKNL Perwakilan Kota Batam menjelaskan tata cara rekon Barang Milik Negara (BMN). Kemudian Ka-Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau menyampaikan stretegi pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, realiasi, pengawasan dan pelaporan. Ada Tata kelola uang, barang dan sumber daya manusia (SDM). Kemudian  Kepala Bagian Laporan Keuangan Biro Keuangan Kementerian Agama RI menyoroti realisasi anggaran yang belum maksimal di beberapa Satker. Pengelolaan BMN juga menjadi sorotan dalam audit kinerja oleh BPK dan Itjen Kementerian Agama RI. Beliau berpesan bahwa PPK memang harus berhati-hati dalam meralisasikan anggaran, tetapi jangan terlalu ketakutan melakukan realisasikan anggaran. Misalnya pengadaan barang dan jasa. Semua sudah ada aturannya dan bisa dipelajari. Jika masih merasa ragu bisa meminta pendampingan dari Itjen Kementerian Agama RI dalam proses realisasi anggaran. Jangan jadikan juklak/juknis dan aturan sebagai penghambat kita bekerja karena semua sudah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar