Batam-Bertempat di Wisma Kementerian Agama,
Batam Center, 13 s/d 15 Nopember 2017 Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan
Riau mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola keuangan KPA dan PPK di
lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti
oleh 30 (tiga puluh) peserta. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil
Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau dan Kantor Kementerian Agama Kota dan
Kabupaten serta madrasah negeri Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan dan Kota
Batam. Kegiatan ini bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Prov.
Kepulauan Riau tahun anggaran 2017.
Syahjohan selaku ketua panitia menyampaikan dasar
pemikirannya adalah dalam rangka mempertahankan dan mewujudkan laporan keuangan
yang dapat dipertanggung jawabkan baik pada tingkat Satker sampai pusat maka
perlu memberikan pemahaman yang integral kepada seluruh pengelola anggaran
dalam hal ini KPA dan PPK karena masih banyak PPK dan KPA yang baru yang harus
memahami secara komprehensif berkaitan pengelolaan anggaran masih perlu kita
tingkatkan. Apalagi pada tahin anggaran 2017 kita mendapat amanat yang berat
untuk mempertahankan opini pada tahun 2015 yaitu wajar tanpa pengecualian
(WTP). Sehingga pada kesempatan nasional, Menteri Agama RI melalui Sekjen
Kementerian Agama yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan di Bangka Belitung bahwa
tahun ini kita sudah diberi catatan dan peringatan pada lapopran keuangan pada
laporan keuangan tahun 2015 tidak terselesaikan maka opini WTP akan dicabut
yang berdampak pada besaran tunjangan kinerja. Pada saat yang sama sudah ada
entry briefing BPK RI di Biro Keuangan Kementerian Agama. Dalam waktu dekat
Itjen juga akan melakukan audit kepada seluruh Satker di Kepulauan Riau. Pada
awal Januari 2018 akan kita laksanakan evaluasi anggaran Kementerian Keuangan
yang akan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Kementerian Agama RI. Adapun
narasumber adalah dari Kanwil DJPP, KPKNL perwakilan Kota Batam, Kepala KPPN
Kota Batam, Kepala Bagian Laporan Keuangan Biro Keuangan Kementerian Agama RI.
Kemudian Juremy selaku Kepala Kanwil Kemenag
Kepri yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Tata Usaha berkesempatan
memberikan sambutan. Juremy mengatakan bahwa saat ini Kepala Kanwil berada di
Jakarta atas undangan KPK untuk menerima penghargaan cerpen anti korusi
terbaik. Banyak penghargaan yang sudah kita peroleh. Bulan Maret Kita menrima
penghargaan Kementerian yang ikut andil dalam menyajikan laporan keuangan yang
sangat baik, kemudian penghargaan laporan keuangan dengan standar tinggi, kita
juga terbaik laporan BMN. Ini harus kita pertahankan, jangan sampai dari WTP
menjadi WDP. Kementerian Agama juga masuk 5 (lima) besar anggaran tertinggi.
Untuk realisasi anggaran 2017 kita sudah mencapai 76% dan berada peringkat 9
nasional dari 34 Provinsi, semoga bisa bertaham sampai akhir Desember 2017. Kementerian
Agama secara nasional menargetkan realisasi sebesar 90%. Tentunya ini sangat
dipengaruhi kinerja KPA dan PPK terutama dalam halam perencanaan anggaran. Juremy
menegaskan bahwa perencanaan bukan berdasarkan kepada keinginan tetapi kepada
kebutuhan, money follow program jangan program follow the money. Yang sangat
membantu kita mendapat nilai kinerja tinggi selanjutnya adalah revisi. Jika
sering revisi maka ada indicator perencanaan kurang bagus. Hal ini akan
mempengaruhi realisasi. Selanjutnya adalah rencana penarikan dana (RDP) juga
mempengaruhi kinerja. Setiap KPK dan PPK merancang penarikan dana setiap awal
tahu. Tetapi terkadang apa yang kita renacana tidak sesuai realisasinya, Maka
harus ada analisa perencanaan waktu
penarikan dana seperti pencairan TPG harus setiap bulan tetapi kenyataannya ada
yang per tiga bulan dan per semester. Jangan sampai RDP dengan realisasi sangat
berbeda jauh yang berakibat kita mendapat teguran dari KPPN dan DJPP
Kementerian Keuangan. Masih ada gaji minus di lingkungan Kanwil Kemenag
Kepri. Masalah selanjutnya adalah pengambilan
SP2D. Contoh kasus nomor rekening yang salah angka, nama atau sudah tidak aktif
juga akan mengakibatkan retur. Sebelum Surat Perintah Pembayaran (SPP)
ditandangani oleh PPK harus diperiksa dengan teliti oleh PPK. Jika sudah ada
sinergi yang baik antara KPA, PPSPM, PPK dan bendahara pengeluaran untuk saling
koordinasi sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan. Mari kita
rubah pola pikiran kita, jangan apa yang di kepala itu yang dikerjakan, tetapi
rencana di awal tahun dengan baik. Juremy berharap apa yang harus kita
realisasikan di awal tahuna, pertengahan dan akhir tahun. Jika perencanaan
diatur maka realisasi akan sesuai RDP maka realisasi akan berjalan baik, maka
opini WTP akan kita pertahankan. Terakhir Juremy berpesan kepada peserta agar
peserta mengikuti kegiatan ini sebaik – baiknya dan menerapkannya di tempat
kerja masing-masing. Dan Juremy membuka kegiatan ini secara resmi.
Ditjen Perbendaharaan Kanwil Kementerian
Keuangan Prov. Kepulauan Riau menyatakan bahwa revisi DIPA untuk tahun anggaran
2017 paling akhir tanggal 30 Nopember 2017. Revisi diutamakan kepada hal yang
mendesak seperti belanja pegawai dan sebagainya. Untuk revisi perjalanan dinas
sudah tidak bisa dilakukan karena DJJP berusaha melakukan optimalisasi per
output. Realisasi sekarang berbasis pada output bukan hanya tergantung pada
jumlah dana yang direalisasikan. Tetapi PPK wajib membuat catatan-catana alasan
mengapa dana tersebut tidak bisa direalisasi misalnya seorang pegawai pension
di bulan September maka gaji di bulan Oktober sapai dengan Desember bisa
dikembalikan Negara jika Satker lain tidak memerlukan relokasi anggaran belanja
pegawai. DJJP menegaskan bahwa sehat dan tidaknya sebuah satker bisa dilihat
dari laporan keuangannya.
Kemudian Kepala KPPN Kota Batam menjelaskan
Undang –Undang nomor 11 tentang Pebendaharaan Negara yang memuat kewajiban,
tugas dan kewenangan Penguasa Anggaran (Presiden), Pengguna anggaran (menteri),
Bendahara Umum Negara/BUN (Menteri Keuangan), KPA, PPSPM, dan PPK. Kemudian
KPKNL Perwakilan Kota Batam menjelaskan tata cara rekon Barang Milik Negara
(BMN). Kemudian Ka-Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau menyampaikan
stretegi pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, realiasi, pengawasan dan
pelaporan. Ada Tata kelola uang, barang dan sumber daya manusia (SDM).
Kemudian Kepala Bagian Laporan Keuangan
Biro Keuangan Kementerian Agama RI menyoroti realisasi anggaran yang belum
maksimal di beberapa Satker. Pengelolaan BMN juga menjadi sorotan dalam audit
kinerja oleh BPK dan Itjen Kementerian Agama RI. Beliau berpesan bahwa PPK
memang harus berhati-hati dalam meralisasikan anggaran, tetapi jangan terlalu
ketakutan melakukan realisasikan anggaran. Misalnya pengadaan barang dan jasa.
Semua sudah ada aturannya dan bisa dipelajari. Jika masih merasa ragu bisa
meminta pendampingan dari Itjen Kementerian Agama RI dalam proses realisasi
anggaran. Jangan jadikan juklak/juknis dan aturan sebagai penghambat kita
bekerja karena semua sudah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar