Tanjungpinang-Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau, Hari Rabu 15 Nopember 2017 Senator
Indonesia atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Utusan Provinsi Bali yaitu
Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa
III,SE(MTRU),M,Si mengadakan Kunjungan Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Anggota Komite III DPD RI B.65 Bidang Agama Hindu Ke Kantor Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Kepulauan Riau. Hadir pada kesempatan itu Kepala Kanwil
Kementerian Agama Prov. Kep. Riau, Pembimas Hindu Kawil kemenag Kep. Riau, Penyelenggara
Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Penyuluh Agama Hindu pada Kanwil
Kementerian Agama Prov. Kep. Riau, Ketua Paruman Walaka Parisada Prov. Kep.
Riau, Sekretaris Parisada Prov. Kep. Riau, Pengurus WHDI Prov. Kepulauan Riau, Ketua
Parisada Kota.Kabupaten se-Kepulauan Riau, Pengurus WHDI Kota/Kabupaten se-Kep.
Riau, Ketua DPP Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) dan Suka
Duka Hindu Di Lingkungan TNI/Polri
Adapun lingkup tugas dari Senator
Indonesia atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lingkup tugas adalah 1)
Pendidikan, 2) Agama, 3) Kesehatan, 4) Kebudayaan, 5) Pariwisata, 6) Pemuda dan
Olahraga, 7) Kesejahteraan Sosial, 8) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, 9) Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 10) Ekonomi Kreatif, 11) Administrasi
Kependudukan / Catatan Sipil, 12) Pengendalian Kependudukan / Keluarga
Berencana, 13) Perpustakaan, dengan ini bermaksud untuk menyampaikan rencana
Kunjungan Kerja selaku Anggota Komite III dan Anggota Badan Kerjasama Parlemen
(BKSP) Utusan Provinsi Bali.
Ada 2 (dua) agenda dari Senator Indonesia
Utusan Prov. Bali ke Kepulauan Riau, yaitu Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Asal
Bali Ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Bidang Agama Hindu dan
Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Terkait RUU Perlindungan Umat Beragama dan Program
Tindaklanjut Permenag No. 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu di
Provinsi Kepulauan Riau. Rombongan berjumlah 4 ( empat ) Orang Termasuk Staf
Ahli Dan Staf Khusus.
Pada kesempatan itu, H. marwin Jamal, S.Ag, M.Ag selaku Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau berkesempatan
menyampaikan kata sambutannya Marwin Jamal menyamapaikan bahwa kerukunan umat
beragama di Kepulauan Riau sangat kondusif. Umat Hindu selalu menjaga kerukunan
baik intern maupun antar umat beragama. Marwin juga menginformasikan bahwa di
Kepri sendiri sudah ada 4 (empat) pura yaitu Pura Agung Amerta Bhuana (Batam),
Pura Satya Dharma (Muka Kuning, Batamindo, Kota Batam), Pura Dharma Kerthi
(Kab. Bintan), Pura Girinatha Puncaksari (Kab. Bintan). Untuk Pasraman ada 2
(dua) masing-masing ada di Kota Batam yaitu Pasraman Jnana Sila Bhakti,
Pasraman Brahma Widya Satwika berada di Kabupaten Bintan.
Pada kesempatan berikutnya Ketut Suardita selaku Pembimas
Hindu Kepri juga menyatakan bahwa jumlah umat Hindu di Kepri ada sekitar 1280
jiwa (di Batam, Kota Tanjung Pinang, Kab. Bintan, Kab. Karimun dan di Kab.
Natuna). Tetapi di Kepri jumlah penyuluh hanya 1 (satu) orang. Hal ini tidak
sebanding dengan jumlah umat. Idealnya 100 umat Hindu harus ada 1 (satu) orang
penyuluh. Pembimas Hindu juga menginformasikan bahwa di Kepri hanya ada 1
(satu) ornag guru PNS. Hal ini juga tidak sebanding dengan jumlah siswa yang
beragama Hindu. Ketut berharap kepada Senator Indonesia agar membantu
memecahkan permasalahan ini.
Mengawali pembicaraannya, Arya Wedakarna menjelaskan
sejarah dibentuknya DPD RI setelah era refotmasi hingga tugas dan kewenangan
DPD RI. Tujuan Arya Wedakarna selain melakukan kunker juga menyerap aspirasi,
pendapat RUU Perlindunagn Umat Beragama (PUB) yang salah satu tujuannya untuk
mengurangi konflik-konflik keagamaan yang ada di Indonesia pemberlakukan SKB dua
menteri tentang pendirian rumah ibadah. Wedakarna juga menjelaskan tata urutan
perundang-undangan RI yang urutannya adalah Pancasila, UUD 1945, Undang –
Undang, Peratuaran pengganti Undang-Undang (perpu), Permen, Inpres, Kepres,
Permen, Perda, sampai Perwako sesuai UU nomor 23 tentang otonomi daerah. Kita
harus mendukung dan mengawal Tri Sakti dan Nawa Citta Pemerintahan RI. Senator
juga berpesan agar kita menjaga persatuan dan kesatuan, menguatkan pemahaman
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Kita harus mendukung pemerintah
untuk melakukan pendataan jumlah umat yang benar, walau badan Pusat Statistik (BPS)
sudah melakukan pendataan. Anggaran pada Ditjen Bimas Hindu tergantung pada
jumlah umat Hindu di Indonesia. Seusai Undang-Undang Otonomi Daerah bahwa
kewenangan pegangkatan guru berada di pemerintah daerah. Kementerian Agama
khususnya Ditjen Bimas Hindu tidak berwenang mengangkat guru, berbeda dengan
Ditjen Pendis yang sudah mempunyai madrasah dan pesantren. jadi jika di
Kepulauan Riau Kekuarangan guru Agama Hindu harus ada surat pengajuan ke Kementerian
Pemberdayaan aparatur negara (Kemenpan RB) melalui Pembimas Hindu, dan Parisada
provinsi. KemenpanRB selanjtnya akan meminta pertimbangan kepada Kementerian
Keuangan RI dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan. Pembimas Hindu, Penyelenggara
Hindu tingkat Kota/Kabupaten dan Parisada harus mengawal permohonan ini.
Wedakarna juga menjelaskan Undang-Undang nomor 11 tahun
2010 menjelaskan bahwa candi bisa digunakan untuk kegiatan kenegaraan dan
keagamaan, seperti Candi Prambanan. Wedakarna
bepesan agar kita mengoptimalkan revitalisasi fungsi candi seperti pelaksanaan
Taur Agung Nyepi di Candi Prambanan. kita jangan Bali sentris, hargailah kearifan
lokal. Jika membuat pura di Kepulaun Riau maka perhatikan budaya Melayu. Wedakarna
juga berpesan agar Parisada melakukan pembinaan sudhi wadhani dan keluarga
sukhinah yang benar. Jangan mempersulit umat Hindu.
Wedakarna juga menegaskan PMA 56 tahun 2014 tentang
Pendidikan Keeagaman Hindu bisa direalisasikan di Kepri, mengingat satuan Pendidikan
dimulai dari Taman Kanak-Kanak (pratama widya Pasraman) sampai dengan Maha
Widya Pasraman di tingkat perguruan Tinggi. Pembimas Hindu bisa melakukan
kajian studi kelayakan mebantuk Pratama Widya Pasraman di Kota Batam atau Kab.
Bintan. Tentunya harus dilengkapi dulu berkas-berkasnya dan juga disesuaikan
dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya dilangsungkan dengan sesi Tanya jawab, pemberian
masukkan/testimoni. Pada kesempatan pertama Nyoman Wiarta (Ketua Parisada Kab.
Bintan) menyampaikan di Kabupaten ada sekitar 42 siswa yang beragama Hindu
tetapi tidak ada guru agama Hindu PNS. Maka dibentuklah Pasraman non formal
untuk memenuhi nilai siswa di sekolah. Nyoman Wiarta berharap Mahasiswa di
perguruan tinggi Hindu melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Nyoman Wiarta
berharap bantuan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan Hindu ditingkatkan dan
juga bantuan kegiatan keagamaan. Terakhir bagaimana agar Pasraman Brahma Widya
Satwika mendapat legalitas formal.
Kemudian Putu Suardika selaku Sekretaris Parisada Prov. Kepulauan
Riau mengucapkan terima kasih atas kepedulian DPD RI Utusan Bali. Gambaran umum
perkembangan umat Hindu di Kepri. Putu berharap bantuan kepada Lembaga seperti
Parisada ditingkatkan untuk mendukung operasional parisada kepri dalam
melakukan pembinaan umat di Kepri yang secara geografis adalah daerah
kepulauan. Selama ini hanya mengandalkan bantuan dari Bimas Hindu Kanwil
kemenag Kepri. Parisada sebagai majelis dan lembaga agama Hindu harus
dikuatkan. Sudah 10 (sepuluh) tahun lebih tidak ada pengangkatan guru di
Kepulauan Riau. Di Batam sendiri ada sekitar 180 siswa beragama Hindu hanya ada
1 (satu) orang guru PNS. Siswa yang beragama Hindu berhak mendapat pendidikan
agama Hindu yang berkualitas dengan penambahan guru, Putu bertanya bagaimana
pola pembinaaan generasi muda yang benar mengingat mereka adalah penerus Hindu.
Kemudian Gusti Ngurah Suciawan selaku pengurus keluarga Besar Hindu Dharma
Bintan Lagoi. Gusti menanyakan apakah bisa proses sudhi wadhani itu
disederhanakan.
Ketua DPP Perhimpunan Pemuda Hindu Peradah Prov. Kepulauan
Riau juga berkesempatan menyampaikan informasi bahwa saat ini Peradah kepri
berusaha melakukan regenerasi dan pembentukan karakter pemuda Hindu. Angga
berpendapat bahwa pendidikan pranikah sangat mendesak diadakan di Kepulauan
Riau. Pemuda Hindu harus mempunyai semangat dan jiwa membangun yang tinggi.
Pemuda Hindu harus semangat ke pura untuk menguatkan sradha dan bhakti.
Selanjutnya Ni Made Artini selaku pengurus WHDI Prov.
Kepulauan Riau berharap ada proses pembinaan sudhiwadhani dan keluarga sukhinah
dikuatkan di Kepri kepada Ibu – ibu yang masuk ke agama Hindu. Pendidikan
Serathi banten juga sangat diperlukan di Kepulauan Riau.
Kemudian Purwadi selaku penyuluh agama Hindu menyoroti PMA
56 Tahun 2014 tentang Pendidikan keagamaan Hindu pasal 5 tertulis satuan
pendidikan Pasraman formal mulai pratama Widya (setara PAUD/taman Kanak-kanak)
sampai Maha Widya Pasraman (setara Perguruan Tinggi). Di Kepulaun Riau khususnya
di Kota Batam mungkin bisa membentuk Pratama Widya Pasraman (setara TK). Sebab kalau
tingkat SD, SMP dan SMA sangat sulit. Tetapi di Batam, Pura Agung Amerta Bhuana
belum punya legalitas dalam hal ini sertifikat karena terkendala aturan tentang
kepemilikan sertifikat hak milik tanah dan pendirian banunan. Sesuai PMA nomor
56 tahun 2014 Ditjen Bimas Hindu akan memberi jika adminisrasi dilenkapi dalam
hal ini akta kepemilikan tanah, data. Ini akan menjadi kendala ketika
mendirikan pratama widya Pasraman. Purwadi berharap Ditjen Bimas Hindu
memberikan beasiswa kepada para guru
pasraman yang suka rela mengajar di pasraman.
Made Karmawan selaku Guru Agama Hindu PNS di Kepri yang
diangkat tahun 2005 dengan murid sekitar 30 siswa. Jumlah siswa di Kota Batam
sekitar 200 siswa. Kalau kita mengangkat guru harus memperhatikan jenjang karir
guru, wilayah jangkauan, angka kredit, pemenuhan jam mengajar dan lain
sebagainya. Di Batam mungkin bisa dibentuk Pratama Widya Pasraman tetapi juga
terkendala transportasi dari dan ke Pasraman meningat jarak rumah yang
berjauahan. Pembinaan pranikah bisa melibatkan Parisada, WHDI, rohaniawan dan
lembaga yang lainnya. Semua lembaga harus membuat program pembinaan. Serathi
banten menjadi kewenangan WHDI, urusan pemuda adalah kewenangan Peradah Kepri.
Permasalahan pembinaan pasca sudhi wadhani bisa dimulai dari peran suami. Suami
harus mempunyai pengetahuan agama yang cukup untuk membina istrinya yang baru
masuk Hindu.
Terakhir I Wayan Catra Yasa berharap agar Pembimas Hindu,
Penyelanggara dan lembaga menampung permasalahan keuamatan di Kepri dan mencari
solusinya. Wayan Catra juga menceritakan sejarah perkembangan umat di Kota
Batam yang dimulai tahun 1991 yang waktu itu masih tergabung menjadi Prov.
Riau, baru pada tahun 2004 berdirilah Prov. Kepulauan Riau. Persoalan eksternal
sangat berpengaruh bagi perkembangan agama Hindu di Kepri. Di Kota Batam
awalnya merupakan daerah otorita berbeda dengan Kota Tanjung Pinang dan Kab.
Bintan. Otorita Batam. Wayan menginformasikan bahwa Pura Agung Amerta Bhuana ngenteg
linggih pada tahun 2009 merupakan Padma Bhuana di arah barat laut. Ada strategi
penanganan sudhi wadhani di Kota Batam, setelah disudhiwadhani harus ada
pembinaan pasca sudhi wadhani. Wayan juga berpesan bahwa di Kepri memang harus ada
kaderisasi tokoh Hindu. Kepri.
Di Penghujung acara Wedakarna perpesan agar umat lembaga
Parisada aktif membina umat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan
komunikasi lisan dan tertulis dengan legislatif seperti DPR dan DPD RI.
Wedakarna berpesan agar pemuda Hindu alam hal ini Peradah melakukan hal yang
revolusioner dengan menguatkan sisi intelektual pemuda, mengkritisi isu-isu
terkini. Pemuda harus mau bertanya dan berguru kepada sesepuh dan tetua Hindu.
Umat Hindu juga harus menjaga persatuan umat. Kita harus melakukan penguatan
karakter umatnya khususnya pemuda. Jangan hanya berkutat di masalah banten
upakara. Pemimpin dan tokoh umat harus menjadi pemecah masalah bukan menjadi
bagian masalah. Terakhir Wedakarna memberi apresiasi kepada para guru Pasraman
yang dengan sukarela mengajar di pasraman. (eko2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar