Rabu, 15 November 2017

Kunjungan Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komite III DPD RI B.65 Bidang Agama Hindu Ke Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang-Bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau, Hari Rabu 15 Nopember 2017 Senator Indonesia atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Utusan Provinsi Bali yaitu Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III,SE(MTRU),M,Si mengadakan Kunjungan Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komite III DPD RI B.65 Bidang Agama Hindu Ke Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Hadir pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Riau, Pembimas Hindu Kawil kemenag Kep. Riau, Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Penyuluh Agama Hindu pada Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Riau, Ketua Paruman Walaka Parisada Prov. Kep. Riau, Sekretaris Parisada Prov. Kep. Riau, Pengurus WHDI Prov. Kepulauan Riau, Ketua Parisada Kota.Kabupaten se-Kepulauan Riau, Pengurus WHDI Kota/Kabupaten se-Kep. Riau, Ketua DPP Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH)  dan  Suka Duka Hindu Di Lingkungan TNI/Polri

Adapun lingkup tugas dari Senator Indonesia atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lingkup tugas adalah 1) Pendidikan, 2) Agama, 3) Kesehatan, 4) Kebudayaan, 5) Pariwisata, 6) Pemuda dan Olahraga, 7) Kesejahteraan Sosial, 8) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 9) Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 10) Ekonomi Kreatif, 11) Administrasi Kependudukan / Catatan Sipil, 12) Pengendalian Kependudukan / Keluarga Berencana, 13) Perpustakaan, dengan ini bermaksud untuk menyampaikan rencana Kunjungan Kerja selaku Anggota Komite III dan Anggota Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) Utusan Provinsi Bali.

Ada 2 (dua) agenda dari Senator Indonesia Utusan Prov. Bali ke Kepulauan Riau, yaitu Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Asal Bali Ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Bidang Agama Hindu dan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Terkait RUU Perlindungan Umat Beragama dan Program Tindaklanjut Permenag No. 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu di Provinsi Kepulauan Riau. Rombongan berjumlah 4 ( empat ) Orang Termasuk Staf Ahli Dan Staf Khusus.

Pada kesempatan itu, H. marwin Jamal, S.Ag, M.Ag selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kepulauan Riau berkesempatan menyampaikan kata sambutannya Marwin Jamal menyamapaikan bahwa kerukunan umat beragama di Kepulauan Riau sangat kondusif. Umat Hindu selalu menjaga kerukunan baik intern maupun antar umat beragama. Marwin juga menginformasikan bahwa di Kepri sendiri sudah ada 4 (empat) pura yaitu Pura Agung Amerta Bhuana (Batam), Pura Satya Dharma (Muka Kuning, Batamindo, Kota Batam), Pura Dharma Kerthi (Kab. Bintan), Pura Girinatha Puncaksari (Kab. Bintan). Untuk Pasraman ada 2 (dua) masing-masing ada di Kota Batam yaitu Pasraman Jnana Sila Bhakti, Pasraman Brahma Widya Satwika berada di Kabupaten Bintan.

Pada kesempatan berikutnya Ketut Suardita selaku Pembimas Hindu Kepri juga menyatakan bahwa jumlah umat Hindu di Kepri ada sekitar 1280 jiwa (di Batam, Kota Tanjung Pinang, Kab. Bintan, Kab. Karimun dan di Kab. Natuna). Tetapi di Kepri jumlah penyuluh hanya 1 (satu) orang. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah umat. Idealnya 100 umat Hindu harus ada 1 (satu) orang penyuluh. Pembimas Hindu juga menginformasikan bahwa di Kepri hanya ada 1 (satu) ornag guru PNS. Hal ini juga tidak sebanding dengan jumlah siswa yang beragama Hindu. Ketut berharap kepada Senator Indonesia agar membantu memecahkan permasalahan ini.

Mengawali pembicaraannya, Arya Wedakarna menjelaskan sejarah dibentuknya DPD RI setelah era refotmasi hingga tugas dan kewenangan DPD RI. Tujuan Arya Wedakarna selain melakukan kunker juga menyerap aspirasi, pendapat RUU Perlindunagn Umat Beragama (PUB) yang salah satu tujuannya untuk mengurangi konflik-konflik keagamaan yang ada di Indonesia pemberlakukan SKB dua menteri tentang pendirian rumah ibadah. Wedakarna juga menjelaskan tata urutan perundang-undangan RI yang urutannya adalah Pancasila, UUD 1945, Undang – Undang, Peratuaran pengganti Undang-Undang (perpu), Permen, Inpres, Kepres, Permen, Perda, sampai Perwako sesuai UU nomor 23 tentang otonomi daerah. Kita harus mendukung dan mengawal Tri Sakti dan Nawa Citta Pemerintahan RI. Senator juga berpesan agar kita menjaga persatuan dan kesatuan, menguatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Kita harus mendukung pemerintah untuk melakukan pendataan jumlah umat yang benar, walau badan Pusat Statistik (BPS) sudah melakukan pendataan. Anggaran pada Ditjen Bimas Hindu tergantung pada jumlah umat Hindu di Indonesia. Seusai Undang-Undang Otonomi Daerah bahwa kewenangan pegangkatan guru berada di pemerintah daerah. Kementerian Agama khususnya Ditjen Bimas Hindu tidak berwenang mengangkat guru, berbeda dengan Ditjen Pendis yang sudah mempunyai madrasah dan pesantren. jadi jika di Kepulauan Riau Kekuarangan guru Agama Hindu harus ada surat pengajuan ke Kementerian Pemberdayaan aparatur negara (Kemenpan RB) melalui Pembimas Hindu, dan Parisada provinsi. KemenpanRB selanjtnya akan meminta pertimbangan kepada Kementerian Keuangan RI dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan. Pembimas Hindu, Penyelenggara Hindu tingkat Kota/Kabupaten dan Parisada harus mengawal permohonan ini.

Wedakarna juga menjelaskan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 menjelaskan bahwa candi bisa digunakan untuk kegiatan kenegaraan dan keagamaan, seperti Candi Prambanan.  Wedakarna bepesan agar kita mengoptimalkan revitalisasi fungsi candi seperti pelaksanaan Taur Agung Nyepi di Candi Prambanan. kita jangan Bali sentris, hargailah kearifan lokal. Jika membuat pura di Kepulaun Riau maka perhatikan budaya Melayu. Wedakarna juga berpesan agar Parisada melakukan pembinaan sudhi wadhani dan keluarga sukhinah yang benar. Jangan mempersulit umat Hindu.

Wedakarna juga menegaskan PMA 56 tahun 2014 tentang Pendidikan Keeagaman Hindu bisa direalisasikan di Kepri, mengingat satuan Pendidikan dimulai dari Taman Kanak-Kanak (pratama widya Pasraman) sampai dengan Maha Widya Pasraman di tingkat perguruan Tinggi. Pembimas Hindu bisa melakukan kajian studi kelayakan mebantuk Pratama Widya Pasraman di Kota Batam atau Kab. Bintan. Tentunya harus dilengkapi dulu berkas-berkasnya dan juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya dilangsungkan dengan sesi Tanya jawab, pemberian masukkan/testimoni. Pada kesempatan pertama Nyoman Wiarta (Ketua Parisada Kab. Bintan) menyampaikan di Kabupaten ada sekitar 42 siswa yang beragama Hindu tetapi tidak ada guru agama Hindu PNS. Maka dibentuklah Pasraman non formal untuk memenuhi nilai siswa di sekolah. Nyoman Wiarta berharap Mahasiswa di perguruan tinggi Hindu melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Nyoman Wiarta berharap bantuan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan Hindu ditingkatkan dan juga bantuan kegiatan keagamaan. Terakhir bagaimana agar Pasraman Brahma Widya Satwika mendapat legalitas formal.

Kemudian Putu Suardika selaku Sekretaris Parisada Prov. Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas kepedulian DPD RI Utusan Bali. Gambaran umum perkembangan umat Hindu di Kepri. Putu berharap bantuan kepada Lembaga seperti Parisada ditingkatkan untuk mendukung operasional parisada kepri dalam melakukan pembinaan umat di Kepri yang secara geografis adalah daerah kepulauan. Selama ini hanya mengandalkan bantuan dari Bimas Hindu Kanwil kemenag Kepri. Parisada sebagai majelis dan lembaga agama Hindu harus dikuatkan. Sudah 10 (sepuluh) tahun lebih tidak ada pengangkatan guru di Kepulauan Riau. Di Batam sendiri ada sekitar 180 siswa beragama Hindu hanya ada 1 (satu) orang guru PNS. Siswa yang beragama Hindu berhak mendapat pendidikan agama Hindu yang berkualitas dengan penambahan guru, Putu bertanya bagaimana pola pembinaaan generasi muda yang benar mengingat mereka adalah penerus Hindu. Kemudian Gusti Ngurah Suciawan selaku pengurus keluarga Besar Hindu Dharma Bintan Lagoi. Gusti menanyakan apakah bisa proses sudhi wadhani itu disederhanakan.

Ketua DPP Perhimpunan Pemuda Hindu Peradah Prov. Kepulauan Riau juga berkesempatan menyampaikan informasi bahwa saat ini Peradah kepri berusaha melakukan regenerasi dan pembentukan karakter pemuda Hindu. Angga berpendapat bahwa pendidikan pranikah sangat mendesak diadakan di Kepulauan Riau. Pemuda Hindu harus mempunyai semangat dan jiwa membangun yang tinggi. Pemuda Hindu harus semangat ke pura untuk menguatkan sradha dan bhakti.

Selanjutnya Ni Made Artini selaku pengurus WHDI Prov. Kepulauan Riau berharap ada proses pembinaan sudhiwadhani dan keluarga sukhinah dikuatkan di Kepri kepada Ibu – ibu yang masuk ke agama Hindu. Pendidikan Serathi banten juga sangat diperlukan di Kepulauan Riau.

Kemudian Purwadi selaku penyuluh agama Hindu menyoroti PMA 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan keagamaan Hindu pasal 5 tertulis satuan pendidikan Pasraman formal mulai pratama Widya (setara PAUD/taman Kanak-kanak) sampai Maha Widya Pasraman (setara Perguruan Tinggi). Di Kepulaun Riau khususnya di Kota Batam mungkin bisa membentuk Pratama Widya Pasraman (setara TK). Sebab kalau tingkat SD, SMP dan SMA sangat sulit. Tetapi di Batam, Pura Agung Amerta Bhuana belum punya legalitas dalam hal ini sertifikat karena terkendala aturan tentang kepemilikan sertifikat hak milik tanah dan pendirian banunan. Sesuai PMA nomor 56 tahun 2014 Ditjen Bimas Hindu akan memberi jika adminisrasi dilenkapi dalam hal ini akta kepemilikan tanah, data. Ini akan menjadi kendala ketika mendirikan pratama widya Pasraman. Purwadi berharap Ditjen Bimas Hindu memberikan beasiswa kepada para  guru pasraman yang suka rela mengajar di pasraman.

Made Karmawan selaku Guru Agama Hindu PNS di Kepri yang diangkat tahun 2005 dengan murid sekitar 30 siswa. Jumlah siswa di Kota Batam sekitar 200 siswa. Kalau kita mengangkat guru harus memperhatikan jenjang karir guru, wilayah jangkauan, angka kredit, pemenuhan jam mengajar dan lain sebagainya. Di Batam mungkin bisa dibentuk Pratama Widya Pasraman tetapi juga terkendala transportasi dari dan ke Pasraman meningat jarak rumah yang berjauahan. Pembinaan pranikah bisa melibatkan Parisada, WHDI, rohaniawan dan lembaga yang lainnya. Semua lembaga harus membuat program pembinaan. Serathi banten menjadi kewenangan WHDI, urusan pemuda adalah kewenangan Peradah Kepri. Permasalahan pembinaan pasca sudhi wadhani bisa dimulai dari peran suami. Suami harus mempunyai pengetahuan agama yang cukup untuk membina istrinya yang baru masuk Hindu.

Terakhir I Wayan Catra Yasa berharap agar Pembimas Hindu, Penyelanggara dan lembaga menampung permasalahan keuamatan di Kepri dan mencari solusinya. Wayan Catra juga menceritakan sejarah perkembangan umat di Kota Batam yang dimulai tahun 1991 yang waktu itu masih tergabung menjadi Prov. Riau, baru pada tahun 2004 berdirilah Prov. Kepulauan Riau. Persoalan eksternal sangat berpengaruh bagi perkembangan agama Hindu di Kepri. Di Kota Batam awalnya merupakan daerah otorita berbeda dengan Kota Tanjung Pinang dan Kab. Bintan. Otorita Batam. Wayan menginformasikan bahwa Pura Agung Amerta Bhuana ngenteg linggih pada tahun 2009 merupakan Padma Bhuana di arah barat laut. Ada strategi penanganan sudhi wadhani di Kota Batam, setelah disudhiwadhani harus ada pembinaan pasca sudhi wadhani. Wayan juga berpesan bahwa di Kepri memang harus ada kaderisasi tokoh Hindu. Kepri.

Di Penghujung acara Wedakarna perpesan agar umat lembaga Parisada aktif membina umat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan komunikasi lisan dan tertulis dengan legislatif seperti DPR dan DPD RI. Wedakarna berpesan agar pemuda Hindu alam hal ini Peradah melakukan hal yang revolusioner dengan menguatkan sisi intelektual pemuda, mengkritisi isu-isu terkini. Pemuda harus mau bertanya dan berguru kepada sesepuh dan tetua Hindu. Umat Hindu juga harus menjaga persatuan umat. Kita harus melakukan penguatan karakter umatnya khususnya pemuda. Jangan hanya berkutat di masalah banten upakara. Pemimpin dan tokoh umat harus menjadi pemecah masalah bukan menjadi bagian masalah. Terakhir Wedakarna memberi apresiasi kepada para guru Pasraman yang dengan sukarela mengajar di pasraman.  (eko2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar