Senin, 18 Februari 2019

Penyusunan dan Penelaahan Pembukaan Blokir RKA-K/L DIPA Tahun 2019 Anggaran Program Bimas Hindu


Pada Hari Senin s/d Kamis, 7 – 10 Januari 2019 di Ruang Rapat Kementerian Agama Lantai 3, JL. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan Penyusunan dan Penelaahan Pembukaan Blokir RKA-K/L DIPA Tahun 2019 Anggaran Program Bimas Hindu. Kegiatan ini diikuti Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Bimas Hindu, Pembimas Hindu, Penyelenggara Hindu dan operator RKA-K/L di masing – masing Satker.

Maksud dari Kegiatan Penyusunan dan Penelaahan Pembukaan Blokir RKA-K/L DIPA Tahun 2019 Anggaran Program Bimas Hindu untuk melakukan Tindak Lanjut dari Buka Blokir Bintang agar tercipta laporan keuangan yang akuntable dan mewujudkan tata kelola Keuangan yang baik,  wajar tanpa pengecualian.

Adapun tujuan dari kegiatan Penyusunan dan Penelaahan Pembukaan Blokir RKA-K/L DIPA Tahun 2019 Anggaran Program Bimas Hindu ini adalah untuk mereview Blokir Bintang bersama APIP/ITJEN dan DJA Kementerian Keuangan RI.

Kegiatan diawali dengan upacara Pembukaan di Ruang Sidang kementerian Agama RI, JL. MH Thamrin No 6 Jakarta Pusat Lantai 3. Dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris Ditjen Bimas Hindu, Direktur Urusan Agama Hindu, Direktur Pendidikan Agama Hindu dan Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi

Pada Hari Selasa, 8 Januari 2019 dilanjutkan dengan pengarahan dari Pak Heru selaku Perwakilan Dtjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan menyarankan agar Pelaksana Satker untuk merevisi perlengkapan peserta menjadi akun bantuan berupa barang (mesin dan bahan lainnya) guna mendukung program pemerintah (Nawa Citta). Penggunaan ATK Kegiatan mengambil dari TAK dan Keperluan Kantor sehari – hari. Khusus perjalan dinas ke laur negeri harus ada MOU dengan kampus dan lembaga/organisasi di luar negeri

Perencana dan pelaksana anggaran harus membuat perencanaan yang matang terkait pembelian perlengkapan peserta baik berupa smeinar kit, tas, sepatu, flash dis atau matras dan lain – lain. Semuanya wajib melampirkan hasil survey pasar terkini, spesifikasi barang beserta gambar, analisis kebutuhan yang tertuang dalam TOR. Khusus pengadaan Gedung, maka wajib melampirkan dukungan teknis dari Dinas PUPR setempat serta mendapat izin pembangunan dari masyarakat sekitar.

Itjen Kementerian Agama RI dan Ditjen Bimas Hindu diminta DJA Kementerian Keuangan RI untuk membuat standar minimum perlengkapan peserta misalnya standar biaya untuk pembelian seminat Kit perorang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pemerintah melakukan efesiensi dan optimalisasi anggaran pada akun 52. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2019 melakukan blokir bintang pada output perlengkapan. Jika tidak diporses maka akan dimasukkan ke akun cadangan. DJA Kementerian Keuangan Pelaksana Satker untuk merevisi perlengkapan peserta menjadi akun bantuan berupa barang (mesin dan bahan lainnya) guna mendukung program pemerintah (Nawa Citta). Penggunaan ATK Kegiatan mengambil dari TAK dan Keperluan Kantor sehari – hari. Khusus perjalan dinas ke laur negeri harus ada MOU dengan kampus dan lembaga/organisasi di luar negeri

Perencana dan pelaksana anggaran harus membuat perencanaan yang matang terkait pembelian perlengkapan peserta. Satker di Kementerian Agama wajib melampirkan hasil survey pasar terkini, spesifikasi barang beserta gambar, analisis kebutuhan yang tertuang dalam TOR. Khusus pengadaan Gedung, maka wajib melampirkan dukungan teknis dari Dinas PUPR setempat serta mendapat izin pembangunan dari masyarakat sekitar. (ep2019)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar